Blitar,mitratoday.com – Terkait meninggalnya siswa MTs di Blitar diduga dilempar sebilah kayu berpaku hingga tewas yang terjadi di MTS Plus Al Mahmud yang terletak di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, S.H, S.I.K, M.H memberikan press rilis terbaru dengan mengatakan, “Pertama-tama kami keluarga Polres Blitar Kota mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu anak kita yang sedang melaksanakan belajar di salah satu sekolah di Desa Bacem, Ponggok Kabupaten Blitar. Terkait peristiwa tersebut sudah dilakukan langkah-langkah kepolisian untuk membuat terang peristiwa yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Kapolres Blitar Kota.
Serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan oleh Polres Blitar Kota antara lain:
- Melaksanakan olah TKP
- Melakukan koordinasi dengan RS tempat dilakukan tindakan medis oleh dokter terhadap korban.
- Melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
- Mengamankan benda yang melukai korban.
Sampai saat ini masih dilakukan giat penyelidikan secara intensif terhadap pemenuhan unsur pasal pidana sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 menyebutkan penganiayaan terhadap anak sebagaimana pasal 76 C, yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam pasal 76 huruf C :
Setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Sampai saat ini dari keluarga korban belum membuat laporan ke Polres Blitar Kota, namun penyidik tetap melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas,” ujarnya.
Faktanya bahwa peristiwa meninggalnya anak benar terjadi.
Pewarta : NoviĀ
Editor : Desty Dwi Fitria