Blitar,mitratoday.com – Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Kabupaten Blitar menggelar demontrasi di Kejaksaan Negeri dan Polres Blitar, Selasa (20/12/2022).
Demo masih dalam rangka hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember tersebut, mereka melakukan long march sejauh 200 meter dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Raden Wijaya hingga Kantor Kejari Blitar.
M Trianto Ketua KRPK Blitar menjelaskan bahwa pihaknya menuntut agar kasus-kasus yang macet segera ditangani dengan penuh komitmen dan konsisten.
“Bila penanganan kasus perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar yang diduga macet, lalu diambil alih Polda Jatim, maka kasus surat palsu KPK juga bisa dilakukan seperti itu,” ujar Trianto.
Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari ada langkah nyata dan konkret. Apabila tidak ada perkembangan maka pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih banyak.
“Kami juga meminta Kajari Blitar untuk dicopot dan diganti yang lebih konsisten,” jelas Trianto.
Selain itu, Nabila Asfariza Koordinator KRPK yang ikut berorasi katakan bahwa selain menangkap pembuat surat palsu KPK, pihaknya juga meminta melanjutkan penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2019 dan 2020.
“Karena diduga kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut, saat ini penanganannya macet.” Tandasnya.
KRPK juga menuntut Kejari Blitar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berwatak kerakyatan, “Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tegas Sekretaris Front Mahasiswa Revolusioner tersebut.
Usai orasi massa dengan di pimpin Trianto menuju Kantor Polres Blitar Talun, M Trianto langsung menggelar orasi di depan Halaman Polres Blitar.
M Trianto mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan aksi di Kejaksaan Blitar yang pada intinya mendorong agar Kapolres konsisten dalam penegakan hukum, dan aktor intelektual pembuat surat palsu KPK harus segera di tangkap, dan kasus ini diambil alih Polda Jatim atau Mabes Polri.
“Kita berkomitmen akan melakukan aksi demo ke Polres Blitar setiap bulan sekali sampai pembuat surat palsu KPK bisa di tangkap,” tegas Trianto.
“Kalau dulu pihak Kepolisian sudah menetapkan DPO pengirim surat palsu KPK, kan gambarnya jelas. Semuanya nya jelas, kurang apa lagi. Jika ini rekayasa, sambo saja yang di Jakarta bisa di bongkar, karena saya yakin rekayasa atau konspirasi surat palsu KPK disini mampu di bongkar, kalau tidak bisa di bongkar saya serukan Kapolres Blitar untuk di ganti.” Bebernya.
Ia juga mempertanyakan, mengapa kasus tersebut begitu lama prosesnya. Menurutnya hal itu banyak melibatkan banyak kepentingan, dan tarik-menarik kepentingan.
“Sejak tahun 2018, pihak Kepolisian memanggil dan memanggil beberapa orang saja, ini mengecewakan. Langsung saja panggil dan tetapkan tersangkanya, dan nanti di buktikan di Pengadilan saja,” tutur Trianto.
Trianto sampaikan, Kasus tersebut ia laporkan tahun 2018. Ia yang ingin membongkar konspirasi surat palsu ini malah di penjarakan selama 6 Bulan.
“Makanya saya minta siapa yang membuat surat palsu tersebut harus di bongkar, dan kita akan terus datang ke Polres Blitar setiap bulan sekali dengan ribuan massa,” beber Trianto.
Terakhir Trianto ugkapkan, dugaan kasus tersebut dulu terkait dengan konflik pemilu, karena dulu ia mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI wilayah Jawa Timur.
“Saya yakin seyakin-yakin nya pihak Kepolisian sudah mengantongi nama-nama, namun tidak punya keberanian untuk menyampaikan ke publik saja,” pungkas M Trianto.
Pewarta : Novi