DaerahHeadlineSumatera Utara

Polres Batubara Diharap Kembangkan Penyelidikan Bukan Saja Ke Kades Tanjung Prapat

Sumatera Utara,mitratoday.com – Rapat Badan  permusyawaran Desa (BPD) Desa Tanjung Prapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara Sumatera utara, Rabu 24 Januari 2024 hasilnya merekomendasikan atas Dugaan Korupsi Dana Desa dilakukan Kepala desa Tanjung Parapat, (AS).

Hasil rapat merekomendasikan atas dugaan Penyalahgunaan penggunaan Dana Desa sub bidang Peternakan dan pertanian APBDes tahun anggaran 2022-2023 yang tertuang di  LPPD tahun 2022-2023 tidak direalisasikan ke masyarakat mencapai angka ratusan juta rupiah.

Dikatakan Suwondo Sinaga Ketua BPD Tanjung Prapat, Sabtu (09/03/2023)  dana ratusan juta rupiah dianggarkan untuk sub bidang pertanian dan peternakan, termasuk pengadaan Lembu, ayam, dan bebek yang seharusnya direalisasikan kepada Masyarakat, namun tidak direalisasikan Kepada Masyarakat.

“BPD Desa Tanjung Prapat dengan temuan ini, dugaan Penyalahgunaan yang dilakukan Kepala desa Tanjung parapat (AS) atas tidak merealisasikan lembu, ayam dan bebek kepada masyarakat yang telah menjadi LPPD  tahun anggaran 2022-2023 lalu,  kami dalam rapat merekomedasikan laporan ke Polres Batu Bara dan sudah dilaporkan ke Tipikor Polres Batubara, semenjak feberuari 2024 lalu. Selanjutnya proses hukum kita serahkan saja ke Tipikor,” Sebut Suwondo.

Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office  Gusti Ramadhani, S.H,CLE melalui An sori mengatakan, laporan dari BPD Tanjung Prapat ke Tipikor Polres Batubara atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan kepala desa (AS), hendaknya Polres Batubara menindak lanjuti dengan serius dan menjadikan Hukum sebagai panglima dalam pemberantasan KKN di kabupaten Batubara, khususnya dugaan KKN yang dilakukan kepala desa (AS)  atas laporan BPD.

“Harapan kita sebagai pengamat hukum, hendaknya Polres Batubara melakukan pengembangan penyelidikan, penyidikan bukan saja kepada kepala desa, tetapi kembangkan juga melalui Inspektorat dan BPK, kenapa LPPD bisa diterima ditahun 2022-2023, padahal tidak ada direalisasikan termasuk, lembu, ayam, bebek yang anggarannya menggunakan Dana Desa untuk direalisasikan kepada masyarakat, seperti yang disampaikan Ketua BPD, Suwondo,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa  Anggaran Pusat Belanja Negara untuk 74.800 desa di Indonesia mencapai Rp. 539 Trilyun/tahun.

“Dengan kucuran Dana Desa yang cukup besar, mari jadikan  penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan membangun ekonomi desa dan desa, bukan menjadi kepentingan untuk memperkaya oknum, audit Dana Desa secara transparan, sehingga Dana Desa akan bermanfaat dan mempercepat kemakmuran rakyat,” ujar Ansori.

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button