Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 62 Tanaman Ganja dan 135 Ribu Butir Pil Double L
Kota Batu,mitratoday.com – Sat Resnarkoba Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Pil double L, dan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap budidaya tanaman ganja.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka RS dan MMR di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo pada Minggu (12/01) pukul 09.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket ganja kering seberat 3,42 gram.
“Dari hasil pendalaman, didapatkan tersangka ANW. Tanpa membuang waktu kami mendatangi rumah tersangka dan mendapati di loteng rumah tersangka dijadikan pembibitan tanaman ganja, dan berhasil mengamankan 62 batang tanaman ganja, dan 36 gram ganja kering,” ungkap AKP Ariek Yuly Irianto, dalam pers release di Mapolresta Batu, Rabu (15/01/2025).
Dari hasil pendalaman, tersangka ANW merupakan lulusan sarjana pertanian dari perguruan tinggi di Malang yang mengaku budidaya tanaman ganja berawal dari eksperimen dengan memanfaatkan ilmu yang dimilikinya.
“Awalnya pada tahun 2019 hanya untuk eksperimen, namun setelah berhasil membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Ganja yang dipasarkannya dijual dengan harga Rp 100 ribu untuk 2 gram,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, AKP Ariek Yuly juga mengatakan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Batu juga berhasil mengamankan Pil double L sebanyak 96.780 butir. Pengungkapan kasus tersebut hasil dari pengembangan dari tersangka SW yang sudah mendapatkan putusan pengadilan.
“Salah satu tersangka yang berhasil kabur adalah AF, yang diduga melarikan diri setelah mendengar bahwa temannya, SW, telah ditangkap. Meskipun AF berhasil kabur, barang bukti berupa 96.780 butir pil koplo berhasil kami amankan. Dan AF terus kami cari dan segera akan kami tangkap,” tegas Kasatresnarkoba Polres Batu AKP Ariek.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap tindak pidana narkotika lainnya, yaitu 45,11 gram sabu dan 44 ribu pil koplo dari tangan tersangka AAP di Desa Bumiaji. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat kampung tangguh Desa Oro-oro Ombo Kota Batu. (Aril)