AsahanDaerahHeadline

Polres Asahan Gelar Press Release,Ungkap 836,14 Gram Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Asahan,mitratoday.com-Sekira pukul 14.00 wib , Kapolres Asahan AKBP AFDAL JUNAIDI S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto, menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 836,14 gram bertempat di halaman Mapolres Asahan,Kamis 30/01/2025.

Kapolres Asahan memaparkan berdasarkan LP/A/20/1/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT dan LP/A/21/1/2025/SPKT POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. Dengan waktu dan TKP Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 09.30 WIB di salah satu perkebunan swasta Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan, dan pada hari yang sama dengan TKP Jalan Walet Lingkungan 4 Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Dengan tersangka masing-masing berinisial IM alias H (40) tahun, alamat Jalan Srigunting Lingkungan 4 Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur, S alias A (29) tahun, Alamat Jalan walet Lingkungan 4 Kelurahan Karang Anyer Kisaran Timur, HSD P (38) tahun alamat Jalan Setiabudi Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur, A alias AB (29) tahun, alamat Dusun II Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur.

Sementara masing-masing barang bukti berupa, 2 plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,78 gram dan neto 2,2 gram, 1 bungkus plastik besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 805 gram dan netto 797,11 gram, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 16.32 gram dan neto 15,73 gram, 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu bruto 10,70 gram dan netto 9,80 gram, 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu bruto 1,34 gram dan neto 0,74 gram, 4 unit handphone Android, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 420.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru BK 5609 VAC, 1 unit sepeda motor Yamaha nmax warna merah BK 3534 NAR.

Untuk LP/A/20/1/2025/SPKT/ Sat Narkoba Polres Asahan/Polda Sumut, jumlah narkotika sabu dengan berat total keseluruhannya bruto 2,78 gram dan netto 2,2 gram, sedangkan untuk LP/A/21/1/2025/ Sat Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, jumlah narkotika sabu dengan berat total keseluruhannya bruto 833,36 gram dan neto 823,38 gram,” papar Kapolres.

Lanjut keterangan Kapolres, “Kronologis pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB, mendapatkan dari sumber yang layak dipercaya disebutkan ada seorang laki-laki yang diduga sedang menguasai narkotika jadi sabu, di daerah Perkebunan BSP jalan lintas Sumatera Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan, yang direspon oleh Tim yang langsung bergegas kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku berinisial IM alias H, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti yang tersebut di atas,” ungkapnya.

“Dan setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka S alias A dan HSD P didapat informasi jika narkotika tersebut adalah milik BOS TL yang merupakan seorang narapidana di salah satu LAPAS yang berada di wilayah Sumatera Utara. Dan BOS TL juga merupakan orang yang mengarahkan dan menghubungi serta mengendalikan narkotika sabu kepada HSD P yang kemudian HSD P berhubungan dengan tersangka alias A alias AB dan melakukan transaksi narkotika sabu, yang kemudian tersangka A alias AB berhasil diamankan di salah satu hotel yang berada di Kota Tanjung Balai,” papar Kapolres lebih lanjut.

Mengakhiri keterangnya Kapolres menjelaskan, terhadap seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna proses selanjutnya, dan terhadap BOS TL telah dilakukan penetapan sebagai tersangka, dan
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IM alias H, S alias A, HSD P
dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimal 10 miliar rupiah, ditambah 1/3, dan berdasarkan keterangan tersangka perbuatan mengedarkan narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan kebutuhan ekonomi, dari barang bukti narkotika sabu yang disita sebanyak 836,14 gram, maka secara tidak langsung Polres Asahan telah menyelamatkan lebih kurang 3000 jiwa manusia,” pungkasnya.

Pewarta : butar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button