Aceh TamiangDaerahHukum

Polres Aceh Tamiang Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Satreskrim Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Ops Sikat Seulawah Tahun 2022.

Dalam pengungkapan itu, Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor sebanyak delapan unit.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K., di dampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal dalam konferensi pers pada Rabu (8/6) di Halaman Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang mengatakan, berdasarkan laporan, meraka sudah beraksi sejak bulan juni 2019 sampai dengan bulan april dan puncaknya hingga sekarang.

“Tujuh dari dua diantaranya sebagai penadah, para tersangka adalah jaringan lokal. Sebagian dari tersangka sebelumnya diamankan di langsa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Tamiang.” ungkap Kapolres.

Adapun tujuh orang tersangka sindikat curonmor yang saat ini diamankan yaitu berinisial, NH (21) warga Kecamatan Seruway, MN (32) warga Kecamatan Kejuruan Muda, AS (40) warga Kecamatan Rantau.

Kemudian tersangka SN (44) warga Kecamatan Binjai Selatan, KL (22) dan HA (40) merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, serta AS (50) warga Kecamatan Hinai.

“Para tersangka menyasar tempat umum yaitu di parkiran – parkiran terbuka, modusnya dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor.”

Kapolres Aceh Tamiang mengimbau Kepada Masyarakat, apabila parkir jangan semaunya, cari parkir yang aman, lihat lokasi dan jangan asal dalam memarkirkan kendaraan.

Ianya juga berharap kepada masyarakat apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor agar segera langsung melaporkan disaat ada kejadian.

“jangan mudah membeli kendaran yang tidak dilengkapi dengan surat – surat seperti BPKB, kemungkinan besar itu hasil dari curanmor,”pungkas Kapolres.

Kini ketujuh tersangka bersama sejumlah barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka pencurian disangkakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan bagi penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Pewarta : Apriansyah

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button