Polres Aceh Tamiang Berhasil Ungkap 2 Orang Terduga Pelaku Pembakaran Excavator
Aceh Tamiang, mitratoday.com – Polres Aceh Tamiang menggelar Konferensi Pers terkait menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran alat berat jenis excavator, Rabu (13/11/2024) dihalaman Polres setempat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasi Humas Iptu Ismail Y, dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k, menjelaskan bahwa, “Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru,” ujar AKBP Muliadi.
” Peristiwa pembakaran tersebut dilakukan terduga AS dan MM pada tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, tepatnya di lokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dibakarnya dengan mengunakan bensin yang ditaruh kedalam botol,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan.
“Kita dapat laporan, ini menjadi atensi khusus kita dan Kapolsek Karang Baru bersama Tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pada tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB, petugas berhasil menangkap MM, ditempat kerjanya.
“Kepada petugas MM mengaku perbuatannya dilakukan bersama AS, dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap juga,” kata Kapolres lagi.
Selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu uni sepeda motor merek Honda Supra X, satu unit handphone Samsung warna putih.” jelas Kapolres.
“Untuk modus nya, kata terduga pelaku dilatar belakangi kesal dan sakit hati, dikarenakan dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh korban tapi tidak pernah ditempati,“ tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.(Siti Hawa)