Malang,mitratoday.com – Polisi mengungkapkan ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan untuk melakukan pembongkaran pagar dan paving stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra kepada awak media, Senin (12/12/2022).
“Ya ini dari hasil pemeriksaan terbaru di ketahui ada SPK yang diterbitkan untuk melakukan pembongkaran paving dan pagar tribun stadion Kanjuruhan,” ujar Wahyu Rizky Saputra.
Ditanya siapa yang menerbitkan SPK, Wahyu mengaku masih melakukan pendalaman hasil peneriksaan dari para saksi yang di periksa. Ini dilakukan untuk memastikan keaslian SPK yang sudah terbit tersebut.
Kendati demikian dirinya mengungkapkan bahwa dari SPK yang dikantongi tersebut dijadikan alasan oknum-oknum tersebut untuk melakukan pembongkaran sarana prasarana di dalam stadion Kanjuruhan tersebut. Sementara status Stadion Kanjuruhan sendii diketahui masih menjadi BB pengungkapan tragedi Kanjuruhan awal Oktober lalu.
Wahyu melanjutkan hingga saat ini sudah 13 saksi diperiksa aparat Kepolisian, termasuk 3 Saksi yang mangkir dari pemanggilan aparat Kepolisian. 13 saksi itu berasal dari Dispora dan oknum swasta serta penanggungjawab pelaksana pembongkaran. 3 Tersangka lainnya yang masih mangkir disebut Wahyu diancam bakal dipanggil paksa aparat Kepolisian.
Sementara status pembongkaran paving dan pagar stadion Kanjuruhan itu sendiri tandas Wahyu sudah ditetapkan ke tahap penyidikan kepolisian.
Dirinya menargetkan pengungkapan kasus pembongkaran paving dan pagar stadion Kanjuruhan itu sendiri segera rampung hingga ada tuntas. Meski sudah menyebutkan inisial H, menurutnya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan motif dibalik pembongkaran.
“Kami juga perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa kasus pidana pembongkaran paving dan pagar stadion Kanjuruhan ini gak ada sangkut pautnya dengan kasus hukum pidana perusakan di tragedi Kanjuruhan. Artinya pidana nya terpisah antara tragedi Kanjuruhan dengan kasus pembongkaran paving dan pagar stadion Kanjuruhan tersebut,” pungkas Wahyu Rizky Saputra.
Pewarta : Sigit