Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Sergai Ini Motifnya
Sei Rampah,mitratoday.com-Tim gabungan Satreskrim Polres Sergai Beserta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Dan Polsek Pantai Cermin berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP yang mayat nya disimpan didalam karung lalu jasadnya dibuang dikebun sawit tak jauh dari rumah korban
Pelaku berinisial HFN alias N (27). terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki karena melawan petugas saat ditangkap di kediaman rumah orang tuanya di Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (15/12/2024)
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Kanit Pidum IPDA Ibnu Irsyad, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Andhyka Napitupulu dan tim gabungan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (16/12/2024), menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Kapolres menyampaikan bahwa Tim langsung melakukan penyelidikan setelah mayat korban ditemukan.
“Kami memulai penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti di TKP, serta hasil penyidikan gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Serdang Bedagai, dan Polsek Pantai Cermin. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil terungkap, dan tersangka berhasil ditangkap di Desa Pematang Tatal,” ujar AKBP Jhon Hery.
Saat penangkapan, HFN sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm korban, dua unit sepeda motor, sebatang bambu sepanjang tiga meter yang digunakan pelaku untuk menghentikan korban, kain yang digunakan untuk mencekik korban, karung plastik tempat jasad korban ditemukan, serta pakaian korban.
Sepeda motor Supra hitam yang digunakan pelaku untuk melarikan diri juga turut diamankan. Kendaraan tersebut diketahui milik salah satu anggota keluarga pelaku.
Kapolres juga menjelaskan motif dari perbuatan keji tersebut, peristiwa tragis ini bermula saat HFN menghentikan korban yang melintas dan ingin menguasai kenderan yang digunakan korban yaitu Suzuki Shogun pada Kamis (12/12/2024) siang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meletakkan sebatang bambu melintang di jalan untuk menghalangi korban.
“Setelah korban berhenti dan turun dari sepeda motornya untuk memindahkan bambu, pelaku mendorongnya dari belakang hingga tersungkur. Korban kemudian diseret ke sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.
Dari keterangannya, pelaku membekap korban hingga muncul niat bejat untuk memperkosa. Setelah melakukan aksi cabul tersebut, HFN mencekik korban menggunakan sebuah kain yang berada dilokasi hingga korban kehabisan napas.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku panik dan pergi ke rumahnya untuk mengambil sebuah karung plastik. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lokasi yang tak jauh dari TKP.
Sebelumnya, keluarga korban sempat membuat laporan atas putrinya yang tak pulang sejak Kamis kepada Polsek Pantai Cermin, pada Jumat (13/12/2024) pagi. Pada sore harinya, sang keluarga mendapatkan informasi bahwa jasad putrinya ditemukan tragis dalam sebuah karung di areal perkebunan sawit.
Atas perbuatannya, HFN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami pastikan tersangka akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Jhon Hery.
Kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur menciptakan keprihatinan mendalam di tengah-tengah masyarakat. Polisi berkomitmen terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.(Marwan)