Blitar,mitratoday.com – Polres Blitar bertindak tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Banyuurip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, pada Rabu (2/10).
Pengecekan lokasi dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, setelah mendapatkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan sabung ayam di area tersebut.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengungkapkan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam, terdiri dari atap terpal, bambu, serta kurungan ayam.
“Laporan dari masyarakat diterima pada hari yang sama, pukul 15.30 WIB. Petugas yang bergegas menuju lokasi mendapati sebuah lahan kosong yang sudah dilengkapi dengan bangunan semi permanen, yang menunjukkan persiapan untuk kegiatan sabung ayam.
Meski saat itu tak ada kegiatan perjudian, lokasi tersebut tampak dirancang untuk keperluan tersebut,” ungkap Ipda Putut Siswahyudi, Jumat (04/10).
Tim Satreskrim Polres Blitar yang tiba di lokasi langsung membongkar bangunan semi permanen tersebut. Semua fasilitas yang diduga digunakan untuk sabung ayam, termasuk bambu, terpal, dan kurungan ayam, dihancurkan dan dibakar untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal ini.
Polisi tidak membawa barang bukti dari lokasi karena semua material telah dimusnahkan di tempat. Kendati demikian, Polres Blitar berjanji akan meningkatkan pengawasan di daerah tersebut dan melakukan pengecekan rutin. Berdasarkan informasi warga, aktivitas sabung ayam di tempat itu sudah berhenti sejak Senin, 30 September 2024.
“Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada indikasi kembalinya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah mereka.” Pungkasnya.
Pewarta : Novi
Editor : Desty Dwi Fitria