Dumai – Aparat kepolisian mulai gerah dengan ulah aktifitas hiburan malam yang telah melanggar izin . Dalam serangkaian razia, berhasil mengamankan 47 wanita malam. Terdiri dari tukang pijit dan pemandu karaoke.
Informasi dirangngkum di Mapolres Dumai, Senin (26/2/19), sebanyak 47 wanita pemandu lagu dan wanita terapis (pijat) diamankan pihak kepolisian Polres Dumai dalam razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Sabtu (23/02/2019) malam.
Sebanyak 47 wanita terapis dan pemandu lagu ini diamankan di 4 lokasi terapis dan pemandu lagu yang didatangi pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Binmas Polres Dumai AKP Rahmad, yang membenarkan adanya 47 wanita pemandu lagu dan terapis yang diamankan.
“Ya, razia kali ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) guna menekan penyakit masyarakat berupa narkoba, perjudian serta kejahatan jalanan,” ujar AKP Rahmad.
Dalam razia tersebut kita mengamankan 14 wanita terapis dari pusat terapis dream house, 11 wanita terapis dari hotel wisata, 6 wanita terapis dari hotel Srikandi dan 16 orang wanita pemandu lagu dari KTV Super Star, tambah AKP Rahmad.
Dimana 47 wanita pemandu lagu dan terapis yang diamankan pihak kepolisian ini karena kedapatan tidak memiliki dan tidak membawa kartu tanda penduduk.
Ditambahkan AKP Rahmad para wanita pemandu lagu dan terapis kita bawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pendataan dan diberikan penyuluhan.
“Ini merupakan kegiatan kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat dan tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaannya. Intinya kegiatan ini untuk menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif di Kota Dumai ini,” pungkasnya.(bambang s)