DaerahHeadlineKriminalLampung

Polisi Bekuk Komplotan Residivis Curas dan Curanmor

 Tulang Bawang, mitratoday.com – Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DS als ED (31) dan KA als WA (24), mereka merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang sedang di tinggal oleh penghuninya.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (25/10), sekira pukul 21.30 WIB di warung lapo tuak yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya.

“DS als ED dan KA als WA, yang sama-sama berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Jumat (26/10).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Sa’odah (40), yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1132 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 25 Oktober 2018. Kerugian TV LED merk sharp aqous 32 inchi yang ditaksir seharga Rp. 3 Juta.

“Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh para pelaku, hari Rabu (24/10) sekira pukul 04.00 WIB, ketika korban baru pulang dari membuka warung yang berada di Kampung Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban kaget karena melihat kunci pintu depan telah rusak (bekas di congkel), lalu segera masuk ke dalam rumah dan melihat TV LED merk sharp aqous 32 inchi yang berada di ruang tamu telah raib,” papar AKP Zainul.

Kasat menambahkan, para pelaku merupakan residivis kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Tulang Bawang. Dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa TV LED merk sharp aqous 32 inchi, sepeda motor honda supra X 125 dan sepeda motor yamaha vino.

“Pelaku KA als WA kemudian diserahkan ke Polres Mesuji untuk pengembangan kasus Curas disana, sedangkan pelaku DS als ED di tahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandas AKP Zainul. (Amri)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button