Polisi Bekuk 7 Komplotan Pencuri Kabel di Kawasan Industri Kendal, 2 Pelaku Masuk DPO

Kendal,mitratoday.com — Jajaran Resmob Polres Kendal bersama Polsek Kaliwungu sukses mengungkap aksi pencurian kabel listrik di PT LBM Energi Baru Indonesia, kawasan Industri Kendal.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil diringkus, masing-masing berinisial DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT. Sementara dua tersangka lainnya, TA dan YU, masih dalam proses pencarian.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan mengenai hilangnya kabel listrik bernilai tinggi.
Tim kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (26/4/2025) dini hari.
“Modus para pelaku adalah memotong kabel menjadi ukuran kecil untuk mempermudah proses pengangkutan. Dalam aksinya, mereka juga sempat melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan yang berusaha menggagalkan pencurian,” terang Kompol Indra dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Dua petugas keamanan yang menjadi korban kekerasan adalah Mohamad Andriyanto dan Adi Fitriyanto.
Mohamad mengalami luka memar di bibir sebelah kiri dan dirawat jalan, sedangkan Adi mengalami luka robek pada bibir, memar di kepala, serta luka dalam pada pipi, yang mengharuskannya menjalani rawat inap di RSUM Darul Istiqomah Kaliwungu selama tiga hari.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah kabel listrik dari berbagai ukuran, sebuah mobil putih yang digunakan untuk membawa hasil curian, alat pemotong kabel, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.
Berdasarkan hasil inventarisasi, kerugian PT LBM Energi Baru Indonesia meliputi:
Kabel NYY 3×185+1×95 sepanjang 68,134 meter, Kabel NYY 4×95+1×50 sepanjang 56,29 meter, Kabel NYY 4×50+1×25 sepanjang 5,88 meter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp276.878.842.
Kini, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kendal. Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
(Mualim)