DaerahHeadlineHukumKriminalriau

Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu

Bagansiapiapi, mitratoday.com – Gara gara uang palsu, MR (24) warga jalan Bambu Kuning KM 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa berurusan dengan Polisi, Selasa ( 3/7/2018).

Pria yang merupakan karyawan CU Makmur ini menggunakan uang palsu untuk membayar hutang dan sisanya untuk belanja.

Peristiwa ini terungkap saat Wanda meminjam uang kepada MR untuk membayar sewa rumah. Kemudian pemilik rumah, Andi Sipahutar yang menerima uang sewa dari Wanda saat itu merasa curiga karena nomor seri uang tersebut semuanya sama.

Kemudian pemilik rumah melaporkan temuan uang Rp 500 ribu tersebut kepada Polsek Bagan Sinembah. Saat diperiksa Polisi, Andi mengaku mendapatkan uang tersebut dari Wanda. Uang yang diterimanya merupakan untuk biaya sewa.

Penyidikan Polisi tidak hanya sampai disitu saja. Setelah dilakukan pengembangan kasus, terungkap, yang menggandakan uang tersebut adalah MR

MR mencetak uang dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Printer merk HP Desk2 dan kertas HVS F4 warna putih. Rata rata uang yang ia cetak merupakan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar dengan jumlah total sebesar Rp 6 Juta.

Polisi juga menelusuri pengakuan MR bahwa selain membayar hutang, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk berbelanja diwarung milik Alek dan Roky di Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Muhammad Faisal Ramzani, SH  mengatakan, printer warna yang digunakan MR adalah milik kantor tempat dia bekerja. Tersangka memasukkan uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan cara di Scan timbal balik lalu dicetak.

Kemudian tersangka memotong uang tersebut menggunakan pisau cutter dengan bantuan roll besi sehingga menghasilkan uang palsu.

“Agar seolah olah ada benangnya, tersangka hanya memotong isolasi benang tipis tipis secara memanjang dan membentangkan isolasi bening dimeja secukupnya,” kata Muhammad Faisal Ramzani.

Menurut Faisal, akibat perbuatan tersangka, dia bisa dijerat pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUH Pidana. (Murdiansyah. J)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button