Malang,mitratoday.com – Kuasa Hukum Paguyuban Pertokoan Ria dari JK. Tritjahjana. SE,.SH., MH dan Partners menduga ada jual beli fasilitas umum (fasum) dalam polemik lahan parkir di kompleks Pertokoan Ria sehingga pihak Cathalina mengaku memiliki sertifikat atas fasum di kompleks pertokoan tersebut.
Djoko Tritjahjana. SE,.SH., MH. selaku kuasa hukum dari Paguyupan Pertokoan Ria menyebutkan bahwa pihaknya sebelum dilaksanakannya eksekusi sepihak tersebut, sudah menyampaikan tanggapannya melalui surat pada Senin (18/03) atas keberatan pedagang dan menolak maksud pihak Chatalina untuk menguasai pengelolaan lahan fasum parkiran kompleks Pertokoan Ria di Jl. Merdeka Timur tersebut.
“Bahwa fasum yang ada selama ini merupakan sarana utilitas yang melekat pada pembelian bangunan ruko yang sudah berjalan sejak tahun 1982 hingga saat ini yang mana operasional pemanfaatan parkir tersebut telah berjalan sebagai mana mestinya dan terdaftar di pemerintah daerah kota Malang dengan no NPWPD 0397.62.400,” terangnya saat ditemui di Kantornya, Selasa (19/03/2024).
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan alasan lain bahwa sarana fasum lahan parkir di area kompleks pertokoan tersebut memang diperuntukkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang datang ke Pertokoan Ria.
“Tentunya segala hak pengelolaan yang ada wajib atas persetujuan seluruh pemilik ruko bukan tiba-tiba fasum tersebut dikuasai secara individu maupun perorangan,” lanjutnya.
Djoko justru mempertanyakan balik terkait pembangunan toko Ria Busana yang berdiri diatas tanah fasum lahan parkir dan meminta untuk membongkarnya.
“Harus dibongkar itu karena menyalahi peraturan maupun pemanfaatan fasum,” ujarnya.
Selain itu dirinya mengungkapkan ada rumor apabila fasum tersebut diperjual belikan atau dialihkan statusnya menjadi milik perorangan ada campur tangan dari mafia tanah. Djoko merasa ada yang janggal terkait proses fasum diperjualbelikan seenaknya.
“Tentu perlu kita kaji kembali keabsahannya secara hukum, apakah dasar penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga didaerah setempat, kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum, ada dugaan pidana jika prasarana, sarana, utilitas tersebut dibangun perseorangan atau badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 47 ayat (4) UU 1/2011,” pungkasnya.
Sebelumnya, para pemilik ruko yang tergabung dalam Paguyuban Pertokoan Ria memprotes penutupan akses jalan masuk dan lahan parkir di kompleks pertokoan Ria atau biasa dikenal Pertokoan Siswa yang ditutup dan diambil alih sepihak oleh Chatalina yang mengaku sebagai pemilik lahan parkiran di Pertokoan siswa yang sah, Selasa (19/03/2024).
Berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak Cathalina yang diterima oleh sejumlah pemilik ruko pada Senin (18/03), eksekusi penutupan akses masuk kompleks pertokoan Ria tersebut akan dilakukan sterilisasi dan penutupan lahan parkir pertokoan pada Selasa (19/03).
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pemilik toko, Cathalina menjelaskan bahwa eksekusi pengambil alihan lahan dan pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat di kantor Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/03) yang dihadiri jukir serta instansi terkait.
Hasil dari rapat bersama di Mapolresta tersebut, menyatakan bahwa Chatalina dinyatakan sebagai pemilik lahan perparkiran yang sah. Sehingga Cathalina meminta agar seluruh pemilik dan pengelola toko tidak menggunakan dan memasukkan kendaraan ke area kompleks pertokoan dan dipersilakan parkir di luar area.
Para pemilik ruko pun protes saat penutupan akses jalan masuk karena mobilnya tidak bisa masuk ke area parkir tokonya karena ditutup sepihak oleh pihak Cathalina dengan berdiri menghalangi jalan masuk mobil.
“Ini mobil pemilik ruko, pemilik pertokoan tidak boleh masuk gimana ini, ayo jangan diam saja ce,” protes pemilik ruko.
Cathalina yang berada dilokasi saat dikonfirmasi awak media terkait dasar penutupan akses jalan masuk Pertokoan Ria yang merugikan pemilik usaha, memilih tidak berkomentar.
“No Comment,” singkatnya.
Pewarta : Aril