Bengkulu,mitratoday.com – Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu kembali menyelidiki dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu setelah adanya laporan dari warga asal Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan berinisial HB dan dilaporkan melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar kemarin, Selasa (18/01/22).
“Dari Laporan yang diterima diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik, Rabu (19/01/22) ketika di konfirmasi awak media.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu menjelaskan, dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor diketahui bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni melakukan penyerobotan kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan.” Jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu mengatakan, pada saat ditanyakan langsung oleh sang pemilik para pelaku mengaku memiliki tanah kliennya tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Dan bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan Selain melakukan penyerobotan itu , para pelaku diduga juga melakukan pengrusakan tanam yang ada di lahan milik kliennya tersebut.
“Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.