BantenDaerahHukumKesehatan

Polda Banten Imbau Masyarakat Tidak Mengadakan Acara Resepsi Pernikahan Di Masa Pandemi Covid-19

Penulis : Rohmad

Banten,Mitratoday.com– Segala upaya dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang angkanya terus meningkat di Indonesia. Sosialisasi tentang social distancing diubah WHO jadi physical distancing terus digalakkan.

Polda Banten dan jajaran telah melakukan kegiatan preemtif di lokasi-lokasi keramaian publik dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul dalam jumlah banyak diminta untuk membubarkan diri.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan covid-19, Jika itu tidak dilakukan masa siaga darurat akan diperpanjang, Potensi berjatuhan korban juga akan semakin tinggi.

Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga siap membubarkan resepsi pernikahan, jadi bagi warga masyarakat Prov. Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, di imbau untuk menunda dulu kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H menjelaskan, jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan preemtif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi corona (Covid-19).

Kata Edy kerumunan massa yang ada di resepsi dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona (Covid-19). “Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal, Kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah” kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020)

Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi Pandemi Corona atau covid-19 Dia berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.

Pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya, pihak kami akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.

“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” ucap Edy

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Edy menuturkan, pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas hingga berujung pidana jika masih ada masyarakat yang membandel.

“Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Initinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.

“Kami mengimbau masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi corona ini. Kita harus ikuti semua protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita ikuti arahan yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus. Ini untuk kita semua, keluarga dan diri kita,” pungkasnya.

Edy menerangkan Pasal 212 KUHP berisi tentang ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menjelaskan, ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah’.

Terakhir, Pasal 218 KUHP menjelaskan, ‘Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah’.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button