PN Dumai Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penjualan Manusia
Dumai, mitratoday.com -Senin 14 Januari 2019, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, melaksanakan sidang lanjutan kasus perkara perdangagan manusia dengan terdakwa Jonaidi dan Dodi. Agenda siding perkara ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Dumai.
Bobi saksi dari Polres Dumai keterangan nya mengatakan sesui informasi dari laporan masyarakat yang ia peroleh serta TIM bahwa adanya tentang praktek penjualan manusia dirumah Junaidi, dan atas laporan tersebut kemudian mereka tindak lanjutai.
Dan pada akhirnya Senin 30 Juli 2018 saya serta TIM menggrebekan Rumah Junaidi, kami mengamankan dari rumah Junaidi tersebut ada sekitar 17 orang TKI yang akan dikirim baik itu Wanita dan Pria. Bukan itu saja yang kami temukan, kami juga menemukan dan mengamankn 67 Pasport yang sudah siap di urus dari Imigrasi Dumai, ujar saksi Bobi pada hakim.
Sidangan lanjutan kasus penjualan manusia ini, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Hendri Tobing SH, sebagai ketua majelis persidangan serta dibantu Dua hakim anggota Dewi Andriyani SH dan Alfonsus Nahak SH MH.Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Dumai, Agung Nunggroho SH.
Jaksa Penuntut Umum Agung Nunggroho, ketika ditemuai media ini seusai persidangan mengatakan, ke Dua terdakwa kita dakwakan dengan pasal 120 KUHP, ujarnya.
Sementara itu sidang lanjutan Perdangagan manusia ini digelar pekan depan senin tanggal 21 Januari 2019, dengan agenda keterangan saksi dari JPU Kejari Dumai. (E. Manalu)