Dumai,mitratoday.com – Bertempat di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Dumai Selatan, Rabu 4 September 2024. Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai membacakan Penetapan Sita Eksekusi, terhadap dua unit mobil molen dengan No.Pol.BM 8054 RO dan BM 9746 RO milik BUMD PT.Pembangunan Dumai.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024, setelah sebelumnya PT.Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H. mengajukan Permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.
Berdasarkan pantauan awak media, tampak Juru Sita PN.Dumai membacakan Penetapan Sita Eksekusi yang dihadiri Pemohon, Kuasa Hukum PT.MUF dan Termohon yakni PT.Pembangunan Dumai di pool/gudang PT.Pembangunan Dumai.
Saat dimintai keterangan, Casarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, Penyitaan ini kita mohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwa PT.Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.
“Sebelumnya Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya, namun tidak ada niat baik dari PT.Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji – janji kepada klien Kami. Dan total pokok hutang untuk dua unit mobil molen tersebut sekira Rp.600 juta,” Ujar Casarolly.
Saat ditanyakan alasan PT.Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya, Casarolly melanjutkan, kami juga heran, padahal 2 unit mobil molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya.
Akhirnya Kami menempuh proses hukum seperti ini.Kami minta agar PT.Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut, Ucap nya.
Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan ke Dua unit mobil molen sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai.
Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.
Pewarta : E. Manalu