BlitarDaerahjawa Timur

PMII Blitar Desak Polisi Tidak Tegas Tambang Ilegal : Hukum Pelaku Seberat-beratnya 

Blitar,mitratoday.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak kepolisian menindak tegas tambang ilegal di Blitar. Para pelaku yang terlibat dalam praktek tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf menyampaikan, mengacu pada penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada akhir Januari 2025 lalu, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” katanya, Selasa, 4 Februari 2025.

Bahkan, dari temuan PC PMII Blitar, pada 2 Februari 2025 masih ditemukan alat berat yang berada di area pertambangan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sesuai, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Thoha menyebut, pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal antara lain: Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kedua, melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK yang telah diberikan. Ketiga, melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.

Keempat, melakukan kegiatan pertambangan tanpa menggunakan kaidah-kaidah good mining practice. Terakhir, melakukan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Thoha menyebut, dari diskusi internal PC PMII Blitar, pertambangan ilegal memiliki banyak dampak negatif, antara lain: kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerusakan hutan dan emisi gas rumah kaca.

“Belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, karena kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,” ujarnya.

( Novi/rls)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button