DaerahHeadlineNTT

PLBH Surya NTT Lakukan MoU Dengan  Pengadilan  Agama KAlABAHI

Alor,mitratoday.com -Ketua Pengadilan Agama Kalabahi di kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Salim, S.Ag,. M.Si, kepada media ini dikatakannya, telah diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara Pengadilan Agama Kalabahi dengan Lembaga bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur dalam hal pemberian Advis dan Konsultasi hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Kalabahi pada Senin tepatnya jam 16:30 tanggal 18 Pebruari 2019, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kalabahi.

Agus dengan rinci mengatakan MoU ditandatangani oleh Sekretaris PA Kalabahi Rahmatiah Djou, M.Ag dengan Lbh Surya NTT yang diwakili oleh Ketua LBH surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH,. Agus menjabarkan fungsi dari kerjasama ini merupakan upaya dari PA Kalabahi, untuk memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan yang kurang mampu secara ekonomi financial, maupun kurang mampu secara intelektual.

Agus menjelaskan bahwa kerjasama ini sangat penting karena bertujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum,dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia, mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agus menambahkan, kerjasama ini juga bertujuan untuk sama-sama menegakkan keadilan dalam pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan Konsultasi Layanan Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kalabahi bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum.

Ditambahkannya untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan PLBH Surya NTT.

Agus kepada wartawan menjelaskan, bahwa masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara eokonmi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Ende melalui PLBH Surya NTT.

Lanjut Agus bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak.

Agus menegaskan dalam pelayanan advis dan konsultasi hukum atau pemberian layanan bantuan hukum akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
Hadir dalam MoU tersebut menurut Agus, Rahmatiah Djou sebagai Pejabat Pembuat komitmen,

Panitera H. Sudirman Kadir Isu, S.Ag,. MH, dan para pejabat struktural, Staf serta Hakim pengadilan Agama Kalabahi. Sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri dan Pengawas Herry f.f. Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH, E. Nita Juwita, SH., MH, Serta beberapa anghota paralegalnya.(Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button