DaerahHeadlineJawa TengahTegal

PKS Kota Tegal Pecat 3 Anggotanya yang Terbukti Dukung Paslon Lain

Kota Tegal,mitratoday.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal memecat 3 Anggota PKS ber-KTA. Ketiga orang itu adalah AH, RG, dan GN karena terang-terangan menyatakan dukungan untuk memenangkan Paslon lain dalam Pilkada Kota Tegal.

Keanggotaan mereka sebagai Anggota Pemula PKS resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc sebagai pernyataan sikap PKS terhadap anggotanya yang tidak taat arahan partai.

“Mau milih kemanapun itu memang hak mereka secara pribadi. Tapi ketika membawa institusi PKS, itu sudah keterlaluan. Mulai hari ini tiga nama tersebut sudah kami cabut keanggotaannya,” kata Amir.

Secara keanggotaan ketiganya tercatat sebagai Anggota Pemula dan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota PKS. Menurut Amir, kepemilikan KTA memang diperlukan karena saat Pemilu Legislatif kemarin mereka sebagai caleg dari PKS. Namun ketika sudah tidak ikut aturan, silakan keluar baik-baik. Apalagi keputusan berbeda pilihan ini tidak dikomunikasikan sebelumnya, yang justru mereka lakukan pindah ke paslon lain dan bawa-bawa nama PKS.

“Mereka bukan pengurus, tidak masuk struktur di level manapun, tapi membawa nama PKS dan menyatakan dukungan kepada palson lain, bagi kami kesalahan fatal,” ungkap Amir.

Amir menganggap pemecatan ini merupakan cara PKS menghargai keputusannya yang memilih membelot.

“Kami anggap ini sebagai riak-riak kecil dalam dinamika pilkada. Anggap saja ini seperti bersih-bersih orang bermasalah. Ini justru menjadi pemicu semangat bagi PKS untuk memenangkan Faruq-Ashim. Sampai saat ini PKS di semua level masih solid memenangkan calon kepala daerah nomor urut 3,” ujarnya.

Amir menambahkan pemecatan anggota PKS yang berbeda pilihan adalah cara PKS menghormati keputusannya yang berseberangan dengan PKS. PKS secara resmi mengusung pasangan Faruq-Ashim pada Pilkada Kota Tegal pada 27 November 2024. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button