Nabire Papua, mitratoday.com – Berdasarkan LHP BPK RI 2017 Bahwa data dari BPJS Cabang Biak, pada TA 2016 BPJS telah menyalurkan Dana Kapitasi peserta BPJS Kesehatan terhitung bulan Januari sampai dengan Desember 2016 senilai Rp 8.083.785.500,00 ke rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN.
Masing masing Puskesmas (FKTP) Kabupaten Nabire Penerimaan Dana Kapitasi pada FKTP Puskesmas dari BPJS No FKTP Puskesmas Penyaluran Dana Kapitasi (dalam Bentuk Rupiah)
1 Puskesmas Wami Jaya Rp 33.012.000,00,
2 Puskesmas Kwatisore Rp 16.749.000,00,
3 Puskesmas Gokodimi Rp103.968.000,00,
4 Puskesmas Yeretuar Rp 31.362.000,00,
5 Puskesmas Wanggar Sari Rp 375.124.500,00,
6 Puskesmas Sanoba Rp136.392.000,008,
7 Puskesmas Mambor Rp23.532.000,00,
8 Puskesmas Nabire Kota Rp779.107.500,00,
9 Puskesmas Samabusa Rp298.836.000,00,
10 Puskesmas Siriwini Rp1.595.976.500,00,
11 Puskesmas Perw.Lagari Rp307.003.500,00,
12 Puskesmas SP 1 KalibumiRp 686.271.000,00,
13 Puskesmas Karang Tumaritis Rp 1.048.804.000,00,
14 Puskesmas Napan Rp44.649.000,00,
15 Puskesmas Kalibobo Rp738.394.500,00,
16 Puskesmas Dikia Rp139.896.000,00,
17 Puskesmas Kimi Rp151.662.000,00,
18 Puskesmas Topo 122.526.000,00,
19 Puskesmas Bumiwonorejo Rp495.394.500,00,
20 Puskesmas Karang MuliaRp 617.805.500,00,
21 Puskesmas MoorRp 19.530.000,00,
22 Puskesmas Kamarisano Rp31.638.000,00,
23 Puskesmas SiriwoRp 167.502.000,00,
24 Puskesmas Yaro Rp118.650.000,00,
JUMLAH TOTAL Rp 8.083.785.500,00
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2016 pada FTKP Puskesmas diperoleh permasalahan sebagai berikut.
a. Dana Kapitasi Belum Dianggarkan dalam DPA Dinas Kesehatan. Berdasarkan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan TA 2016, Kepala Dinas Kesehatan belum menyusun RKA-SKPD yang memuat rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN yang seharusnya disusun oleh Kepala Puskesmas. Akibatnya, Kepala Dinas Kesehatan tidak bisa menyusun DPA-SKPD pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA-SKPD yang seharusnya memuat rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN pada FTKP Puskesmas.
Bahwa Berdasarkan konfirmasi dengan Pengelola JKN, sebagai pengelola Dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan, diketahui bahwa belum ada penyampaian rencana serta laporan pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN pada FTKP Puskesmas di Kabupaten Nabire.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah pada:
a. Pasal 4: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan: 2) ayat (2) menyatakan bahwa rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku 3) ayat (3 ) menyatakan bahwa rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan; dan 4) ayat (4) menyatakan bahwa tata cara dan format penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
b. Pasal 5: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun DPA-SKPD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan; dan 2) ayat (2) menyatakan bahwa tata cara dan format penyusunan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
c. Pasal 7: 1) ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan; 2) ayat (2) menyatakan bahwa pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP; dan 3) ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.
d. Pasal 10: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN; 2) ayat (2) menyatakan bahwa pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan 3) ayat (3) menyatakan bahwa tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Nabire tidak dapat menyajikan anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana JKN pada LRA TA 2016. Indikasi Kerugian Negara :
1.Bahwa Kepala Dinas Kesehatan belum menyusun DPA-SKPD pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA-SKPD yang seharusnya memuat rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN
2.Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas se-Kabupaten Nabire belum menyusun rencana serta laporan realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN.
3.Bahwa Dalam pelaksanaan JKN TA 2016, FKTP yaitu puskesmas, mendapatkan dana kapitasi yang merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan dimuka berdasarkan jumlah perserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
4.Bahwa ada indikasi Jumlah Dana JNK yang di terima Kepala FKTP di tiap tiap Puskesmas tidak seseuai dengan kenyataan yang Peserta yang terdaftar atau ada indikasi manipulasi data Peserta JKN.
5.Bahwa Akibat Bendahara Kapitasi JNK pada Puskesmas tidak membuat rencana serta laporan realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Sehingga Berpotensi merugikan Negara.
(eko)