Gayo Lues, mitratoday.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN), melaporkan dugaan korupsi di RSUD Kabupaten Gayo Lues ke Polres, masalah pengadaan Alat Kesehatan OK (DAK) berupa Washer Disinfector dan Steam Sterilizer dengan nilai Kontrak Senilai Rp 2.785.646.900.
Modus Korupsi, pekerjaan belum selesai sudah dibayar lunas dan alat pemeriksaan mangkrak tidak berfungsi.
Berdasarkan Fakta dari hasil BPK RI tahun 2017, Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Gayo Lues pada Tahun 2016. merealisasikan Belanja Modal senilai Rp36.188.906.650,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 6.1 Realisasi Belanja Modal RSUD No Uraian Nilai (Rp).
1 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 24.222.288.250,00.
2 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 7.014.453.400,00.
3 Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
4.952.165.000,00. Jumlah 36.188.906.650,00.
Sumber: diolah dari LKPD (Unaudited) Kabupaten Gayo Lues TA 2016.
1. Bahwa Dari realisasi belanja modal senilai Rp36.188.906.650,00 tersebut, diantaranya digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan OK (DAK) yang direalisasikan melalui kontrak Nomor 445/376/E-KATALOK/DAKGL/. 2016 tanggal 26 Mei 2016 antara PPK RSUD dan Direktur PTDMP senilai. Rp2.785.646.900,00 (Termasuk PPN 10%).
2.Bahwa Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas Pengadaan Alat Kesehatan OK (DAK) tidak efektif dan Mangkrak tidak berfungsi bagi masyarakat dan daerah kab gayolues.
3.Bahwa Berdasarkan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D Nomor 3254/SP2D-LS/PBJ/2016 tanggal 13 Desember 2016 dengan nilai bruto Rp2.785.646.900,00. Penyedia Jasa telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK RSUD sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 900/0284/BASTB/2016 tanggal 3 September 2016.
4. Bahwa Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama PPTK dan Pengurus Barang pada 28 April 2017 diketahui bahwa Alat Kesehatan OK berupa Washer Disinfector dan Steam Sterilizer berada pada ruang Radiologi dalam kondisi belum termanfaatkan. Keterangan yang diperoleh BPK dari Kepala Instalasi Bedah diketahui bahwa alat kesehatan tersebut belum dapat difungsikan karena kondisi dan daya listrik ruang operasi saat ini belum mendukung persyaratan alat kesehatan tersebut sehingga RSUD akan terlebih dahulu melakukan renovasi pada ruang operasi sebelum dapat memfungsikan alat kesehatan tersebut.
5. Bahwa Pemeriksaan atas dokumen dan keterangan yang diperoleh dari Pengurus Barang diketahui bahwa serah terima alat kesehatan dari Penyedia Barang kepada PPK tidak didahului dengan uji fungsi atas alat kesehatan yang dilakukan bersama antara Penyedia Barang dan user dari RSUD.
6. Bahwa Uji fungsi tidak dilaksanakan karena instalasi atas alat kesehatan tersebut belum dilakukan.
7. Bahwa Keterangan lebih lanjut yang diperoleh dari Kepala Instalasi Bedah diketahui bahwa usulan awal kebutuhan Washer Disinfector dan Steam Sterilizer yang disampaikan kepada manajemen RSUD adalah alat dengan spesifikasi yang lebih rendah dari yang diadakan, namun penyampaian usulan tersebut tidak terdokumentasi. Dokumentasi yang diperoleh dari PPTK menunjukkan bahwa teknisi dari Penyedia Barang telah meninjau kembali lokasi pada 19 Mei 2017 yang menyimpulkan bahwa diperlukan penyesuaian penunjang ruangan meliputi peningkatan daya listrik dan ketersediaan air agar alat kesehatan tersebut dapat berfungsi optimal.
8. Bahwa Hal tersebut tidak sesuai dengan: a) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 89 Ayat (2a) menyatakan Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara pada Pasal 20: 1) Ayat 2 yang menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: (a) Standar barang; (b) Standar kebutuhan; dan/atau (c) Standar harga. 2) Ayat 3 yang menyatakan bahwa standar barang sebgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. c) Surat perjanjian (kontrak) Nomor 445/376/E-Katalok/DAK-GL/2016 antara PPK RSUD dan Direktur PTDMP, pada 1) Syarat-Syarat Umum Kontrak angka 27.1 menyebutkan bahwa setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; dan 2) Syarat-Syarat Khusus Kontrak huruf m) menyebutkan bahwa pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi Tim Penerima Barang dan dilaksanakan di RSUD Kab. Gayo Lues.
9. Bahwa di duga kuat telah terjadi Konspirasi antara Direktur Rumah Sakit ,PPTK dan Perusahaan Penyedia Jasa dengan fakta antara lain
a. Spesifikasi Barang tidak sesuai pengajuan pertama
b. Washer Disinfector dan Steam Sterilizer sudah dipesan dan di beli sementara Instalasi dan Tegangan listrik kebutuhan alat tersebut belum ada.
c. pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D Nomor 3254/SP2D-LS/PBJ/2016 tanggal 13 Desember 2016 sebesar Rp2.785.646.900,00 sementara dalam kontrak di bayar lunas setelah alat terpasang dan harus melalui Uji Coba.
d. Washer Disinfector dan Steam Sterilizer dalam keadaan mangkrak dan tidak berfungsi Buat Masyarakat dan Daerah dan RSUD.
e.Tidak ada pendapat daerah dari hasil Alat tersebut.
f.Bahwa pengadaan Alat ini terkesan tertutup karena tidak masuk di LPSE Kab Gayo lues.
10. KERUGIAN NEGARA karena Alat tersebut Mangkrak dan tidak berfungsi maka kerugian Negara dihitung berdasarkan teori Total Lost dan Potensi Kerugian Negara.
(EKO)