DaerahDKI JakartaJambi

PKN Laporkan Bupati Kerinci Ke Kejagung RI

JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN), melaporkan secara Resmi Bupati Kerinci ke Jaksa Agung RI di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.

Laporan tersebut terkait dengan Dugaan atau Indikasi Korupsi yang dilakukan Bupati Kabupaten Kerinci. Yakni melanggar atau tidak melaksanakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sehingga Aset daerah, 1 Bangunan Kantor Bupati dan 13 SKPD dengan anggaran APBD kerinci 56 Milyard, tahun 2010 hingga 2014 tidak terealisasi, tidak dimanfaatkan atau tidak ada tindakan pengamanan, pemeliharaan dan diduga dengan sengaja membiarkan atau menelantarkan Aset Daerah Bangunan Perkantoran Pemda Kabupaten Kerinci di Bukit Tengah kecamatan Siulak.

Selain itu, berakibat pada Bangunan kantor Bupati dan 13 SKPD mangkrak, sebagian hancur dan banyak sarana yang hilang hingga kerusakan pada sarana lainnya.

“mengakibatkan Kerugian Negara dan Kerugian pada Masyarakat Kabupaten Kerinci dan atau berpotensi merugikan keuangan daerah Rp 56 Milyard,” ungkap Iskandar.SH Ketum PKN.(eko)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button