DaerahHeadlineHukumMalang

PKL Tidar Laporkan Oknum Ketua Paguyuban Angkutan Jalur AT ke Polresta Malang Kota

Malang,mitratoday.com – Diduga melakukan pungutan liar, Paguyuban PKL di bekas pangkalan AT Tidar melaporkan oknum ketua Paguyuban Jalur AT ke Polresta Malang Kota, Jumat (15/09/2023).

Didampingi oleh kuasa hukumnya Yi Yesta Ndaru Abadi, S.H., Joko (52) salah satu pemilik lapak di bekas pangkalan AT Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjelaskan bahwa dirinya, mewakili para PKL melaporkan Sugito Ketua Paguyuban Angkot Jalur AT, karena melakukan tarikan uang sewa lahan yang ditempati oleh para PKL.

“Kita datang kesini untuk melaporkan Sugito Ketua Paguyuban Angkot Jalur AT. Harapan saya dengan pelaporan ini, pelaku segera diproses hukum.” ujar Joko.

Sementara itu kuasa hukum Paguyuban PKL Tidar, Yiyesta Ndaru Abadi, S.H, beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Sugito dengan pungutan atau tarikan yang disebut sewa itu, secara hukum ilegal.

“Secara hukum ilegal, karena menurut informasi yang kita terima, pihak penarik ini bukan pemilik lahan maupun dari pemerintah. Jadi jelas penarikan iuran atau sewa ini ilegal menurut hukum,” jelas Yesta.

Yesta menambahkan bahwa, para PKL merasa diperas karena dipaksa membayar iuran yang tidak jelas, sehingga merugikan para PKL.

“Setelah pelaporan ini, semoga nanti secepatnya dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor agar segera diproses sesuai hukum.” pungkasnya.

Johan Wahyudi, pendamping para PKL, pihak paguyuban angkot AT ketika menarik iuran selalu datang beramai-ramai, sehingga membuat para PKL merasa terintimidasi. Pungutan atau tarikan sewa tersebut besarannya berbeda-beda, mulai 2 juta hingga 11 juta rupiah per tahun.

“Jadi mereka tidak mempunyai landasan hukum yang jelas terkait pungutan atau sewa ini, mereka hanya berpegangan pada masa lalu tanpa ada legalitas yang jelas.” terang Johan.

Ia menambahkan bahwa dari hasil hearing dengan DPRD, pihak angkot di arahkan ke Dinas Perhubungan, sedangkan para PKL ke DPRD Kota Malang.

“Mereka pihak Paguyuban Angkutan jalur AT telah mengingkari hasil kesepakatan saat hearing dengan DPRD. Sehingga membuat para PKL geram dan jengkel sehingga menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button