Pasaman,mitratoday.com – Nagari Simpang, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ditunjuk sebagai nagari percontohan tata kelola penggunaan keuangan “Anti Korupsi” di Sumatera Barat.vPenilaian tersebut dilaksanakan di kantor camat setempat, Kamis 24 Oktober 2024.
Dalam keterangan Ade Anwar, salah seorang tim penilai dari Sumatera Barat (Inspektorat) menyebutkan, untuk Sumatera Barat sendiri, ada 14 daerah Kabupaten kota yang mendapat penilaian. Seluruhya merupakan daerah yang mendapatkan dana desa atau nagari, tercatat ada 12 kabupaten dan 2 kota.
Dia juga menjelaskan, dalam hal ini ada 5 komponen dan 18 indikator untuk menjadi acuan penilaian daerah. Diantara lima komponen tersebut adalah, penguatan tata laksana, kearifan lokal, pengawasan, dan lain-lain. Inilah yang menjadi acuan penilaian tersebut.
Tujuan dilakukannya penilaian ini adalah untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar di pemerintahan nagari di Sumatera tidak terjadi korupsi. Inilah yang menjadi harapan bagi kami. Dari tiga komponen yang menilai diantaranya Inspektorat Propinsi Sumbar, DPM dan kominfo terlebih lagi yang juga menjadi harapan KPK.
“Sementara itu untuk Nagari Simpang, sejauh ini minimal sudah memasuki nilai baik dan kita berharap kedepan akan lebih baik lagi dan keberhasilan ini bisa dicontoh oleh nagari nagari yang ada di Pasaman lain,” ungkap Ade Anwar.
Sementara itu, Pjs Bupati Pasaman H.Edi Dharma yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan terima kasih pada pihak Nagari Simpang yang telah bisa memberikan contoh terbaik terhadap penyelenggaraan program Anti Korupsi. Hal ini harus di iringi dengan tindakan nyata.
“Disamping itu kita berharap, Nagari lain yang ada di Kabupaten Pasaman juga bisa mengikuti jejak nagari Simpang ini. Selain itu perlu kita ketahui penilaian ini merupakan salah satu motivasi bagi nagari untuk terus melakukan pengelolaan pemerintahan yang bersih,” ujar Edi Dharma.
“Kitapun juga berharap, dalam pelaksanaan Pemerintahan, pihak nagari yang ada, jangan sampai terjerat dengan hukum terkhusus terhadap penyalahgunaan anggaran. Karena selain berusan dengan hukum akan tetapi juga merugikan masyarakat,” tutup Edi Dharma.
Dalam kesempatan tersebut, terlihat juga hadir, Inspektur Daerah Andarisman, Kepala DPM Hasrizal, Mewakili Kadis Kominfo Pasaman, Kabid TI Nurhaqi, camat simpati Maijetri, Wali Nagarai Simpang, Adek Jumailis, Ormas, Kepala sekolah, kelompok masyarakat, Niniak mamak, mamak serta tokoh masyarakat setempat.
Pewarta : Eddi Gultom
Editor : Desty Dwi Fitria