PJ Walikota Prabumulih Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Kemarau
Prabumulih,mitratoday.com – Menjelang musim kemarau yang akan datang, Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Kepada masyarakat Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM juga menegaskan untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara liar.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pembakaran maupun pembukaan lahan diharapkan hendaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah penanggulangan dan antisipasi.
Apabila ditemukan kebakaran hutan maupun lahan Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM mengatakan agar secepatnya melapor ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih untuk evakuasi.
Dibincangi mitratoday.com diruang kerjanya Selasa, (25/6/2024) Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM menerangkan, musim kemarau identik dengan kebiasaan warga membuka lahan dan melakukan pembakaran, hal ini harus diantisipasi dengan memberikan edukasi sekaligus mencegah timbulnya sumber titik panas api dari Kota Prabumulih.
Dampak kebakaran hutan maupun lahan tentu kita semua tahu, maka dari itu diharapkan peran serta semua pihak termasuk juga rekan-rekan media turut memantau sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait antisipasi dan solusi dalam pengelolaan hutan dan lahan, singkatnya.
Camat Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa, SE.M.Si menyatakan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengantisipasi dan meminimalisir titik api diwilayah kerjanya, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan sesuai arahan Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM.
Dikesempatan yang sama, Kepala Desa Sinar Rambang, Indarqo juga menerangkan, pihaknya selaku Pemerintah Desa terus melakukan pengawasan sesuai arahan Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST.MM untuk mengingatkan kepada masyarakat langkah-langkah dalam melakukan pembukaan lahan maupun peremajaan lahan.
Terpisah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih, Kalaks, Sriyono menjelaskan, pihaknya sudah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran hutan maupun lahan secara liar. Larangan ini disampaikan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Karhutla dengan sanksi pidana kurungan penjara.
Guna mengantisipasi hal tersebut Sriyono juga mengatakan, pihaknya bersama Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Kelurahan sudah melakukan pendekatan kepada masyarakat, memberikan edukasi sekaligus menerangkan karhutla dapat dipantau melalui Helikopter dan Satelit oleh BPBD Pusat terkait sumber titik panas api dari karhutla.
Terkait harapan warga yang akan membuka lahan Sriyono mengarahkan untuk tidak melakukan pembakaran melainkan dibuka dengan menggunakan alat berat, ujarnya.
Pewarta : Zulkarnain