Pj Walikota Bengkulu Dorong Pendamping PKH Pastikan Warga Kurang Mampu Menerima Bantuan
Bengkulu,mitratoday.com – Dalam pertemuan dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kota Bengkulu, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengungkapkan bahwa masih banyak warga kurang mampu yang melaporkan belum menerima bantuan dari pemerintah.
Arif meminta para pendamping PKH agar lebih teliti dalam melakukan pendataan untuk memastikan bahwa warga yang bersangkutan benar-benar belum menerima bantuan dari pemerintah. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sebagian warga yang melapor memang belum pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun.
“Pendataan yang akurat sangat diperlukan dari pemerintah kota. Jika tidak, kita tidak akan tahu apakah seseorang benar-benar belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau hanya mengaku-ngaku saja,” jelas Arif, yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Sahat M Situmorang dan Koordinator Wilayah (Korwil 1) Provinsi Bengkulu, Elisa Yuniarti.
Arif juga menekankan pentingnya pendamping PKH untuk melakukan pendataan maksimal sehingga bantuan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, dapat tepat sasaran. Untuk mendukung kinerja para pendamping PKH, pemerintah siap menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Selain mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, para pendamping juga diminta untuk mendata dan melaporkan warga kurang mampu yang belum menerima bantuan pemerintah. Pemerintah akan membantu melalui program dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu.
“Laporkan jika ada warga yang membutuhkan bantuan pemerintah, ada banyak sumber bantuan yang bisa kita manfaatkan. Bantuan dari Baznas bisa diberikan segera, berbeda dengan PKH yang membutuhkan proses pengusulan,” ujar Arif.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Walikota juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi para pendamping PKH. Berkat kerja keras mereka, 12.900 KPM telah menerima bantuan pemerintah melalui PKH. Arif juga memberikan penghargaan kepada dua pendamping PKH, Ade dan Elza, yang akan berpindah tugas setelah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Adv)