DaerahHeadlineTegal

Pj Wali Kota Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal

Kota Tegal,mitratoday.com – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri melakukan monitoring tindak lanjut Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dalam rangka melindungi pekerja rentan yang telah ditandatangani bersama antara Pemerintah Kota Tegal dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tegal pada Kamis lalu (1/8/2024) di Hotel Mercure Yogyakarta.

“Hari ini saya berkunjung ke BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah silaturahim, yang kedua mencoba sejauh mana tindak lanjut dari apa yang kemarin kita tanda tangani. Apa yang dilakukan tadi ada beberapa masukan yang akan kita tindak lanjuti dalam rangka perlindungan terhadap pekerja rentan,” ujar Dadang Somantri usai melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Senin (5/8/2024) sore.

Dadang mengungkapkan banyak hal yang dapat dilakukan dengan kapasitasnya sebagai Pj. Wali Kota Tegal. Salah satunya dalam bentuk administratif.

“Tapi administratif ini mudah-mudahan bisa dijadikan pedoman untuk kawan-kawan pada saat mengekseskusi di lapangan atau juga misalnya beberapa unit atau instansi yang seharusnya dia memberikan perlindungan, tetapi belum. Maka, penekanannya nanti dengan surat Wali Kota bahwa ada kewajiban untuk memenuhi itu,” ujar Dadang.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati dalam kesempatannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Pj. Wali Kota Tegal serta dukungan dari Pemerintah Kota Tegal kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Insya Allah untuk kedepan dengan adanya Nota Kesepakatan Sinergi dapat memperkuat dan memperluas juga cakupan khususnya untuk pekerja rentan di wilayah Kota Tegal,” ujarnya.

Di samping itu pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Tegal.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button