DaerahLampungLampung Utara

Pj Kades Sido Rahayu Diduga Sebut Ada Anggaran Publikasi Untuk Polda Lampung

Pewarta : Elva

Lampung Utara,mitratoday.com-Terkait pemberitaan yang telah dilansir oleh beberapa media Cetak dan Online yang telah terbit sebelumnya, Soal adanya pembangunan jaringan Komunikasi dan Layanan Jasa internet di Desa Sido rahayu dan beberapa Desa lainya yang diduga perizinanya belum jelas serta melanggar Peraturan Bupati, Peraturan Daerah Kabupaten lampung utara tahun 2020.

Seperti yang disebutkan oleh nara sumber SL, seorang mantan pejabat di Dinas yang membidanginya, bahwa pembangunan Jaringan Komunikasi dan jasa layanan Internet wajib di kerjakan oleh Provider resmi dan telah mendapatkan Ijin dari Dinas Komunikasi dan Informasi sesuai Peraturan Bupati serta Peraturan Daerah yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung utara pada tahun 2020.

Pemerintahan Desa Sido Rahayu, melalui Pejabat Kepala Desa, mengelak tuduhan belum resminya perizinan pembangunan Jasa Komunikasi dan layanan Internet yang memanfaatkan Dana Publikasi anggaran Dana Desa tahun 2020 di Desanya.

Menurutnya, Pengelolaan Dana Publikasi yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahung 2020 di desa Sido Rahayu Kecamatan Abung semuli Kabupaten Lampung utara, yang diperuntukan bagi pembangunan jaringan Komunikasi dan Layanan Internet, dan anggaran publikasi tahun 2020, entah dengan maksud apa, Menyebut dan membawa nama Institusi Kepolisian Daerah Lampung sebagai Institusi yang ikut memanfaatkan Anggaran Publikasi tersebut.

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Sido Rahayu, melalui pesan Whatsapp pribadinya 0822 ketika di Konfirmasi awak Media, terkait, untuk apa saja kegunaan dan pengelolaan Dana Publikasi yang menggunakan anggaran Dana desa (DD) Desa Sido Rahayu pada tahun 2020.

“VF (Wifi) itu program mas, semua Desa di Program mas, Ya, saya siapkan Alokasinya, publikasinya ke mana. Semua tanda terima ada, baik yang dari Polda dan Media,” jawab Pj Kades.

Ketika awak media menghubungi Biro Humas Polda lampung, untuk mencari tau kebenaran dari Pengakuan oknum Pj Kades Sido rahayu yang menyebut Polda Lampung turut Publikasi dalam anggaran Dana Desa Sido Rahayu tahun 2020.

Melalui Staff Humas Polda tidak bisa di hubungi, sampai berita ini di terbitka di media pihak polda tidak bisa di hubungi.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button