Pj Bupati Meurah Budiman Bagikan 306 Remisi Umum Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Aceh Tamiang Gelar acara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaannya. Kamis, (17/08/2023) siang.
Surat remisi umum tersebut diberikan langsung oleh Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman kepada 306 narapidana dan anak binaannya di Lapas Kelas IIB Kualasimpang.
Pj Bupati Meurah membacara Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana ke teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Pada saat ini saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran Lembaga Permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja iklas walau dengan berbagai keterbatasan demi terwujudnya pelayanan yang optimal.” ucapnya.
Meurah juga menambahkan, bahwa rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun depan tujuan untuk mendekatkan diri dan hadir ditengah masyarakat semakin meningkat rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi dan serta rasa memiliki sebagai keluarga besar Kementrian Hukum dan HAM.
Kasie Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Keas IIB Kualasimpang melaporkan, bahwa kapasitas hunian pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah 103 orang, sedangkan pada saat ini jumlah penghuni lapas sudah sebanyak 460 orang. Sehingga saat ini mengalami over kapasitas.
Turut hadir dalam kegiatan, Dandim 0117 Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, SIP,M.Si, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis,S.I.K, SH, beserta Forkopimda lainnya.
Pewarta : Siti Hawa