Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Blitar,mitratoday.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kantor Kecamatan Kesamben.
Sosialisasi berlangsung Senin (30/05/2022) di hadiri seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, Kepala Dinas Pertanian, Camat Kesamben, Gapoktan, Poktan, penyuluh petani dan Mantri tani serta Kordinator penyuluh.
“Agendanya urusan terkait kompleksitas dunia pertanian, seperti pupuk subsidi yang akan di kurangi pada Bulan Juni, tidak akan ada lagi Pupuk ZA dan SP36. Dalam hal ini kita perlu dialog agar bisa mendengarkan langsung dari petani dan masukkan ya seperti apa.” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto..
Sosialisasi Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani sudah ditetapkan, maka kata Suwito pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasi walaupun belum bisa di laksanakan karena butuh Peraturan Bupati.
“Selain Perda Nomor 13 Tahun 2019, ada lagi perda yang kita sosialisasikan yaitu Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Sehingga dengan dua perda tersebut memberikan kepastian berusaha kepada petani, agar alih fungsi lahan yang setiap tahun terjadi bisa di rem atau di kendalikan,” jelasnya.
Menurutnya, yang di sebut Lahan berkelanjutan itu lahan sudah ada irigasi teknisnya, dan di lahan tersebut ada kewajiban dari Pemda untuk membangun sarana irigasi, menyiapkan sarana produksi pertanian sampai ketika petani gagal akibat diluar kemampuan petani (force majeure) akan mendapat ganti rugi.
“Kita mengharapkan petani untuk berinovasi agar produksi nya, biaya operasionalnya menjadi murah karena harga pupuk non subsidi mahal dan apalagi pupuk subsidi akan di hilangkan.” Tandasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Wawan mengungkapkan ketika ada inovasi dan kreatif baru dengan tujuan membantu permasalahan para petani, maka inovasi itu harus disosialisasikan secara masif dan tidak boleh berhenti.
“Ketika ada permasalahan rumit dalam kelompok tani maka tidak boleh diam menyerah hanya menuntut dan ini saya kira tidak bisa menyelesaikan masalah,” terang Wawan.
Setiap ada pertemuan, kata Wawan, baik di tingkat pusat dan provinsi, pihaknya selalu menyampaikan semua keluhan para petani, terutama masalah pupuk subsidi.
“Kondisi petani memang dalam kondisi sulit,dan perlu diketahui mengapa pupuk subsidi ini harga semakin mahal dan di kurangi karena bahan baku kebanyakan 80 persen diambil dari luar negeri,” ungkapnya.
Contoh harga pupuk Urea sekarang di Indonesia seharga 9 ribu tapi kalau diluar negeri sudah mencapai 17 ribu sehingga untuk memproduksi lebih banyak tentunya anggaran APBN tidak mencukupi dalam kebutuhan skala nasional.
“Bulan Juli nanti pemerintah hanya menyediakan pupuk Urea dan Ponska saja. Untuk mengantisipasi semua permasalahan pertanian di Kabupaten Blitar maka dari Pemerintah Blitar menyiapkan inovasi – inovasi baru berbasis pertanian dalam rangka mengentaskan kesulitan dan permasalahan para petani Blitar,” pungkas Wawan.(Adv-Novi)