DaerahHeadlineHukumSeluma

Pihak Jaksa Terus Menelusuri Aliran Dana Korupsi di Dewan Seluma, Tunggu Fakta Persidangan Lanjutan Tiga Terdakwa

Tais,mitratoday.com – Tiga Tersangka tindak pidana korupsi aliran dana dan pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tengah menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Sabtu (16/03/2024).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni mantan Plt sekwan M.Husni, mantan bendahara Rahmat Efendi, serta mantan PPTK Salamun.

Dari hasil audit tim ahli ditemukan bahwa kerugian negara (KN) sebesar Rp.1,5 Milyar, dari pengelolaan anggaran belanja di sekretariat DPRD seluma Tahun 2021.

Dari Kerugian yang ditemukan, didapati bahwa ke tiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 173 juta.

Kejari Seluma Wurihadi Paramitha dalam hal ini melalui kasi Pidsus M.Gufron menjelaskan pihaknya masih terus menelusuri aliran dana pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021 ini.

“Kita masih terus menelusuri,dan untuk saat ini kita masih menunggu hasil fakta persidangan ke tiga terdakwa tersebut,” ucap kasi Pidsus.

Masih menurut kasi Pidsus, dari total Kerugian Negara sebesar Rp.1.5 Milyar itu sebagian sudah dikembalikan, dengan adanya pengembalian Rp 173 juta, maka KN yang ada menyisahkan Rp.263 juta.

Adapun kerugian negara ini timbul dari 11 item kegiatan dalam pengelolaan anggaran belanja operasional rutin Tahun 2021.

“Pengakuan dan keterangan dari ke tiga terdakwa sudah kita dapati termasuk keterangan dari saksi-saksi terkait aliran dana tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya sudah mengantongi daftar/list aliran dana sesuai dengan total Kerugian Negara Rp.1.5 Milyar.

“Ada 143 saksi total keseluruhan yang dimintai keterangan guna untuk mendalami kasus ini,” ucap M Gufron.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya Tersangka Baru dalam pengembangan perkara ini. Namun demikian, kami masih akan melengkapi semua bukti, termasuk salah satunya fakta dari persidangan yang masih berjalan di PN.Tipikor Bengkulu,” tutupnya.

Pewarta : Nofi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button