Petik Motor Buruh Kebun Karet, Mantan Residivis Curanmor Ditangkap Warga
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Baru sebulan menghirup udara Segar MH (20) Kembali tertangkap. Mantan Residivis Curanmor, ini dipergoki Warga mengambil Sepeda Motor milik Suardi buruh kebun Karet selanjutnya Warga mengamankan tersangka bersama barang bukti di Kantor Desa Sei Bamban Selasa (31/3/2020) Pukul 09:30 Wib
Informasi Diperoleh diterima Awak Media menyebutkan kejadian Pencurian itu bermula saat korban Suardi (50),Warga Dusun IV, Desa Pondok Banjar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai menderes Kebun Rambong di blok XV afdeling VII, kebun rambutan, lalu Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi BK 6939 IN dibawah pohon karet.tidak jauh dari korban
Namun saat melakukan pekerjaannya, korban didatangi saksi M. Syahril (38) dan Agus Setiawan (21) melaporkan bahwa sepeda motor Korban dicuri oleh Pelaku, dan sudah Tertangkap warga diamakan di kantor Desa Sei Bamban.
Mendapat informasi tersebut korban bersama saksi langsung mendatangi kantor desa Sei Bamban dan melihat Sepeda Motor Miliknya berada bersama pelaku sudah di tempat itu
Atas kejadian Pencurian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Firdaus sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/35/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 31 maret 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Rabu (01/04/2020) membenarkan kejadian penangkapan curanmor oleh warga Desa Sei Bamban.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang menderes karet, dan pelaku berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan sepeda motor korban, lalu diserahkan ke Polsek Firdaus Untuk diproses hukum,” Kata Kapolres
Dari pemeriksaan oleh petugas, Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan baru keluar dari lembaga Pemasyarakatan bulan februari lalu
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor, dan baru keluar Lapas satu bulan lalu,”Ujar AKBP Robin.
“Pelaku dan barang bukti Sepeda motor berikut Surat suratnya sudah diamankan Polsek Firdaus, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”tutup Kapolres.
Nggak ada kerjaan yg lain apah, semoga nantinya dia cepat berubah