Asahan,mitratoday.com – Jum’at (23/08/2024), Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mendapat informasi dari warga bahwa ada sekumpulan laki-laki sedang Pesta Narkoba di belakang rumah warga berinisial (K), bekas kandang ayam Dsn. VII Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, atas informasi tersebut, Polsek Simpang Empat merespon dengan bergerak cepat mendatangi objek yang dimaksud yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA AZWAR FATLHI BATUBARA, SH, bersama dengan anggota.
Setelah berada di lokasi, personil Polsek melihat sekumpulan laki-laki yang berjumlah kurang lebih 5 (lima) orang sedang Pesta Narkoba, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Team Opsnal Polsek Simpang Empat melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki, sedangkan 3 (Tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri.
Di lokasi penggerebekan ditemukan Barang Bukti berupa diduga Sabu dan ganja. Selanjutnya Tim melakukan introgasi terhadap ke 2 laki-laki tersebut yang diketahui berinisial (ASM) 31 th dan (TCP) 26 th dan mereka mengakui bersama rekannya yang melarikan diri sebanyak 3 orang yang ikut melakukan pesta Narkoba, bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut sisa dari yang telah dipakai adalah milik bersama.
Dua kawanan yang tertangkap tersebut membenarkan bahwasanya barang Bukti tersebut Berupa Sabu dan Ganja diperoleh atau dibeli dari laki-laki berinisial (K) selaku bandar.
Kapolsek Simp Empat AKP. JUNI TUA SIREGAR, SH membenarkan kejadian tersebut dan akan terus melakukan pengembangan dan mencari keberadaan (K) selaku bandar maupun (R) dan (H). Selanjutnya Kapolsek Simp Empat menyerahkan tersangka dengan Barang Bukti Ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses Hukum lebih lanjut.
Pewarta : Maradutua.S