Perumahan Mulia Residence Diduga Berdiri Tanpa IMB
DELI SERDANG,Mitratoday.com- Demi mewujudkan program sejuta Rumah sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pemerintah membari akses kepada pengusaha Properti untuk mewujudkannya.
Dipermudahnya akses kepada setiap Pengusaha untuk membangun Properi Perumahan tidaklah menjamin akan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Masih maraknya Pembangunan Properti Perumahan yang tidak memenuhi Perizinan sebagai berikut:
1. izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan , undang-undang no.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, undang-undang no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang PP no.36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
2.analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL)instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan undang-undang no.32 tahun 2009.
Seperti Properti Perumahan MULIA RESIDENCE yang beralamat
jalan limau manis,gg jambu dusun Vll desa limau manis kecamatan Tanjung Morawa ini tidak bisa menunjukkan (IMB) selama pengerjaan hingga Perumahan ini selesai.
Ihsan Fikri Lubis sekertaris DPC LSM PAKAR,yang berada di lokasi perumahan tersebut, Menduga Perumahan MULIA RESIDENCE tidak memiliki (IMB) dan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL)yang berdampak kepada masyarakat sekitar Perumahan.
“Kami mohon kepada Bupati Deli Serdang dan aperatur pemkab untuk menindak lanjuti atau menutup areal perumahan tersebut dan menindak pelanggaran pelanggaran yang ada.
Penulis :Fery