DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Pertahankan Buruannya, Kasatresnarkoba Tangkis Benda Tumpul dan Sajam

Lampung Tengah,mitratoday.com – Pertahankan Bandar Narkoba yang telah diringkus, Kasat resnarkoba Polres Lampung Tengah, Harus tangkis senjata tajam dan benda keras warga yang telah terprovokasi.

Bermula dari ditangkapnya 4 orang yang diduga pengguna dan bandar Narkoba jenis shabu-shabu Senin (5/12/2022) sekitar Pukul 16.30 WIB, Personil Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang.

Meskipun mendapatkan perlawanan bahkan dipukul menggunakan kayu dan sajam, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku. Sedangkan 2 orang Terduga berhasil dirampas oleh sekelompok orang.

Bahkan sekelompok orang tersebut selain membenaskan dia terduga yang telah dia makan Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dibawah Pimpinan Kasat AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, juga merusak mobil petugas, serta memukuli petugas dengan kayu dan sajam.

Akibatnya Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata mengalami luka dibagian tangan kirinya karena menangkis serangan dari sekelompok orang yang menghalang-halanhi petugas.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konfrensi pers Selasa (6/12/2022).

“Dua orang pelaku berhasil diambil oleh sekelompok orang dari petugas. Sementara dia orang yang diduga Bandar langsung dibawa ke Mako, guna pengembangan lebih lanjut, ” jelasnya.

Petugas yang mendapatkan perlawanan dari sekelompok warga, tidak tinggal diam, melainkan menyusun strategi untuk kembali menangkap orang-orang yang target operasi (TO).

“Dengan diback up, Say Sabhara dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, petugas berhat membekuk 4 orang pelaku salah satunya HS yang diduga BD, ” terangnya.

Tiga orang yang diduga sebagai penyerang petugas, yang berhasil diamankan HS, AS, J, AA,.

“HS sempat dibawa kabur warga, namun saat disergap semalam berhasil diamankan, ” ujannya.

Sementara Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, mengatakan saat perusaha mengamankan 4 orang yang menjadi TO polisi, dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Mendapatkan perlawanan dari sekelompok warga.

“Sekelompok orang tersebut merusak mobil, dan memukulu petugas menggunakan kayu dan senjata tajam, salah satunya tangan saya terluka karena menangkis serangan warga, ” jelasnya.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, mengatakan petugas gabungan berhasil meringkus 4 orang dalam penyergapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba dan penyerangan terhadap petugas.

“Empat orang berhasil diamankan, satu diantaranya TO Narkoba. Sedangkan yang 3 orang adalah penyerang petugas,” tegasnya.

Kapolres Lamteng menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, dan penyalahgunaan Narkoba. Kepada para pelaku yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri, apabila tidak mau ditindak tegas.

“Dalam proses penyidikan petugas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun juga. Penyidik bekerja secara profesional dan proposional, ” pungkasnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita barang-bukti (BB), 1 bilah senjata tajam jenis Laduk. 1 batang kayu, dan bongkahan baru. Kemudian 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto beserta bungkus 0,58 gram.

Kemudian 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa shabu-shabu sisa pakai (Residu) seberat 0,15 gram dan 1 set alat hisap shabu-shabu (bong) kemudian 1 buah pipa kaca (pirek).

Total jumlah tersangka yang diamankan 7 orang dengan rincian 4 orang tersangka JL (49), AA alias EM (33), AS (39) dan IE (43) menyerahkan diri. Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana Atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan 3 orang tersangka YS (40) warga Lingkungan V Yukumjaya Terbanggibesar, HS (32) warga Dusun I Kampung Terbanggibesar, HER (28) warga Dusun VII Way Kekah Kampung Terbanggibesar.

Kepada ke 3 pelaku disangka Pasal 112 AYAT 1 dan Pas 127 Ayat (1) UNDANG –UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : Iswan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button