AcehDaerah

Persatuan Wartawan Online Aceh Kecam Pengusiran Atas Wartawan di Nagekeo

Penulis : Noviandi juanda

Aceh Timur,Mitratoday.com– Sikap arogansi Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga telah mengusir sejumlah Wartawan sebuah media online di kabupaten Negekeo, Persatuan Wartawan Online Aceh (PWO Aceh) Langsung Mengkecam atas tindakan oknum kepala Dinas Kesehatan. Sabtu, 18/04/2020

Dugaan pengusiran itu menimpa jurnalis pada 17 April 2020,kemarin.Saat itu Sejumlah Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diduga diusir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Ellya Dewi di depan pintu masuk ruangan posko Covid-19, yang bertempat di Kantor Bupati Nagekeo.

Ellya mengusir wartawan, saat hendak diwawancarai atas meninggalnya salah seorang warga di Kecamatan Nangaroro, yang sebelumnya berstatus ODP dari data terkini kasus Covid 19 di Nagekeo.

Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan pintu posko, bahkan sebelum para wartawan memasuki ruangan posko. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, itu mengeluarkan kata-kata kasar.

“Keluar keluar, yang berhak masuk ke ruangan ini hanya orang-orang yang berkepentingan, yang bukan berkepentingan dilarang masuk,” ujarnya sembari membanting pintu.

Sejumlah Jurnalis yang berdiri di depan pintu pun terdiam tertegun malu, akhirnya berdiri dan mendengarkan ocehan dari Kadis Kesehatan tersebut.

Salah satu wartawan berusaha untuk menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke tempat tersebut, atas arahan Sekda Nagekeo. Walau demikian, arahan itu tak berbuah hasil dan Ellya tetap melarang para wartawan untuk tidak memasuki ruangan posko.

Humas PWO Aceh Dedi Saputra menyatakan jika pengusiran itu benar dilakukan telah masuk kategori kekerasan verbal. Pengusiran terhadap seorang jurnalis atau wartawan sama saja menghalang-halangi tugas jurnalis. Sikap tersebut bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang beresiko dengan ancaman hukuman pidana.

“Itu bisa dipidanakan,” tegasnya, Atas peristiwa tersebut, Dedi juga menuding Kepala dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Negekeo sama sekali tidak paham aturan tugas jurnalis yang sebagai garda terdepan di bencana Dunia ini. Sebab saat itu Para wartawan sedang bertugas melakukan peliputan di posko covid-19 yang layak diketahui publik.

“Saya menganggap sikap yang ditunjukkan Kadis kesehatan tersebut sangat merisaukan kebebasan Pers,” imbuhnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button