Tegal,mitratoday.com – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., menggelar pelayanan SIM keliling pada 6 lokasi strategis untuk hadir memberikan pelayanan lebih dekat dan lebih mudah kepada masyarakat di Kabupaten Tegal.
Dengan menggunakan armada bus SIM keliling Polres Tegal, operator SIM dijadwalkan melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM dari jam 08.00 – 12.00 WIB bulan Juni 2024 dengan jadwal :
- Hari Senin (3, 10, & 24 Juni 2024) di Kantor Kecamatan Pagerbarang,
- Hari Selasa (4, 11, 18, & 25 Juni 2024) di Polsek Duhturi,
- Hari Rabu (5, 12, 19, & 26 Juni 2024) di Polsek Margasari,
- Hari Kamis (6, 13, 20, & 27 Juni 2024) di Polsek Kramat,
- Hari Jumat (7, 14, 21, & 28 Juni 2024) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, dan
- Hari Sabtu (8, 15, 22, & 29 Juni 2024) di Polsek Lebaksiu.
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A & SIM C, sehingga untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM selain golongan A & C dapat dilakukan di Polres Tegal yang berlamat di Jl. Aip. KS Tubun Slawi Kabupaten Tegal.
Pelaksanaan perpanjangan SIM keliling Polres Tegal juga dilengkapi dengan petugas pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi khusus bagi masyakarat yang mengajukan perpanjangan SIM A & SIM C dengan persyaratan melampirkan SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP, & fotokopi SIM kemudian dapat membayarkan biaya PNBP sebanyak Rp. 80.000,- untuk SIM A dan Rp. 75.000,- untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah rlRepublik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Kasatlantas menjelaskan “Pelayanan SIM keliling yang dijadwalkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal sehingga Jarak yang ditempuh untuk melakukan perpanjanganan SIM A & C lebih dekat. Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan sigap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal,” jelasnya.
“Kami juga menyediakan nomor pelayanan informasi apabila masyarakat memiliki pertanyaan-pertanyaan terkait SIM keliling Polres Tegal di Nomor 0823-2451-6648 yang aktif dan akan membalas setiap keluhan masyarakat,” ujarnya.
Pewarta : Hartadi