
Jember,mitratoday.com – Kuasa hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Suciwati minta sidang ditunda dua Minggu untuk menyusun Replik dari Duplik tergugat.
“Kita minta tunda, minta waktu sama seperti yang dilakukan tergugat kemarin ketika ada pergantian kuasa, mereka minta waktu rentang waktu yang diminta 2 Minggu,” ujar Udik, sapaan akrabnya.
Udik menyampaikan bahwa kepada majelis hakim minta penundaan sidang 2 Minggu untuk menyusun replik. Namun, diberi waktu 3 Minggu, agar adil seperti tergugat, pihaknya minta cukup 2 Minggu.
“Tadi sama majelis dikasi waktu 3 Minggu namun 2 Minggu cukup jadi kita minta waktu yang sama diperlakukan adil, kalaupun Bank Bukopin mau mempercayakan kepada kantor advokat ya tidak masalah, langkah-langkah persidangan kita tetap sesuai prosedur,” ungkapnya pada selasa (07/12/2021).