Permentan No 49 Tahun 2020 Di Kampung Negara Aji Tua, Mandul
Pewarta ; Iswann
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Pengecer pupuk di Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Terkesan menghindari media.
Besar dugaan pengecer dan distributor di Kecamatan Anak Tuha, tak patuhi aturan pemerintah melalui Dinas Pertanian Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020, Tanggal 30 Desember 2020.
Saat dikonfirmasi Hj. Pono selalu berkelit menghindar saat dihubungi melalui handphone selalu diangkat oleh isterinya. “Maaf mas bapak masih ke Ladang,” Kata penerima yang mengaku istri Hj. Pono, Rabu 03 Februari.
Dari keterangan pengecer Hj. Pono merupakan Distributor untuk wilayah Kecamatan Anak Tuha dan pengecer di Kampung setempat.”Harga pupuk di pak Pono Rp 120 ribu, ya kami jual di atas itu,” Kata Amin.
Terkait amburadulnya harga pupuk di Kecamatan Anak Tuha, Wartawan Mitratoday.com mencoba mengkonfirmasi UPT Pertanian setempat. Namun tidak ada ditempat.
Harga Eceran Tertinggi
Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020, Tanggal 30 Desember 2020.
Jenis pupuk Urea per Kg Rp. 2.250, harga pernah Karung Rp. 112.500, ZA per Kg Rp. 1.700, Rp 85.000 per karung. SP-36 per Kg Rp 2.400. Per karung Rp. 120.000, NPK Phonska per Kg Rp. 2.300, Per karung Rp. 115. 000, inilah pupuk yang sangat di butuhkan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Melonjaknya harga ditingkat pengecer saat ini menjadi perhatian semua pihak, Terutama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah.
Musim tanam adalah masa petani membutuhkan pasokan pupuk, Untuk mendongkrak hasil pertanian. Malah di saat ini kenaikan harga pupuk semakin menambah berat beban masyarakat yang membutuhkan.
Harga Eceran Tertinggi ditingkat pengecer yang yang di tetapkan pemerintah, Saat ini menjadi bahan permainan oknum tidak bertanggung jawab, untuk meraup keuntungan.