Kupang,Mitratoday.com– Perkara korupsi dana desa Hoi yang menyeret 3 orang terdakwa masing-masing kepala desa Hoi Edinus Tuke, Yustus M. Nao bendahara desa Hoi dan Elias Nome ketua TPK desa Hoi memasuki tahapan akhir sidang yakni putusan pengadilan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska D.P Nino, SH.MH didampingi anggota majelis hakim Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik berlangsung pada Kamis, (12/09/2019) di pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang yang berlangsung hikmat tak kala disaksikan oleh JPU Kajari TTS Semuel Otniel Sine, SH dan Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, SH.MH dan Tesar Haba, SH. Majelis hakim pun membacakan putusan sidang pengadilan secara bergantian dan akhirnya pembacaan vonis pengadilan terucap disertai ketokan palu sang hakim pertanda resminya suatu kepastian hukum tetap bagi ke 3 orang terdakwa.
Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi kepala desa Hoi Edinus Tuke ditambah pengembalian uang negara sebesar 20 juta rupiah dan pengembalian 1 unit sepeda motor milik Edinus Tuke yang disita sebelumnya kepada yang bersangkutan. Sedangkan bagi bendahara desa Hoi Yustus M. Nao dan Ketua TPK Elias Nome masing-masing dijatuhi 1 tahun penjara.
Hukuman yang diterima ke 3 orang terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni kepala desa Hoi 6 tahun, bendahara dan ketua TPK 4 tahun pidana kurungan. Dalam putusan pengadilan ini juga hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 7 hari.
Seperti dipantau awak media ini diruang sidang Tipikor Kupang, para kerabat dari terdakwa turut hadir mengikuti jalannya sidang dari awal hingga akhir. Suasana haru pun menyelimuti ending dari akhir masalah yang ditunggu-tunggu itu, para kerabat dan terdakwa saling berpelukan dan meneteskan air mata menjemput fakta yang masih harus dijalani sesuai vonis pengadilan.
Tim Kuasa Hukum LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, SH.MH yang dikonfirmasi terkait putusan yang diterima kliennya mengatakan bahwa vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada kliennya sudah sesuai fakta persidangan yang didukung semua bukti dan keterangan saksi. Pihaknya sudah berupaya secara maksimal dengan menunjukan profesionalisme kinerja. Selama proses persidangan berlangsung kliennya juga tidak berbelit dan berprilaku sopan, sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar.
“Kami dari pihak kuasa hukum LBH Surya NTT sudah berupaya semaksimal mungkin dengan profesionalisme kinerja yang kami tunjukan. Vonis yang jatuh pada klien kami sudah sesuai fakta persidangan diantaranya bukti dan keterangan saksi. Ditambah selama proses sidang berlangsung perilaku sopan dan tidak berbelit ditunjukan klien kami menunjukan kesadaran akan kesalahan yang telah diperbuat sehingga sidang berjalan lancar”. Jelas Herry.
(YustafSiki /Tim)