DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Seleksi Penerimaan PPPK Batu Bara Memasuki Tahap Ke JPU

Sumatera Utara,mitratoday.com – Tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi Sumatera utara menerima pelimpahan tahap II berkas dan 5 orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Perbuatan Pemerasan Seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batu Bara T. A 2023 lalu.

Penyerahan berkas dan 5 orang tersangka diserahkan oleh Penyidik subdit Tipikor Polisi daerah Sumatera utara (Poldasu), di Kantor Kejatisu Jln AH.Nasution, Medan,  Selasa (23/07/2024), selanjutnya Kejatisu langsung  serahkan  berkas dan 5 orang tersangka keKejari Kabupaten Batu Bara,.diterima Deby Rinaldy, S.H. (Kasi Pidsus Kejari Batu Bara).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui  Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH kepada wartawan.

Membenarkan, benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Batubara T.A 2023, ujar Yos A Tarigan.

Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Seketaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp. 2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), melalui Kejari Batubara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan, ungkapnya.

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button