BlitarDaerahHeadline

Perhutani Blitar Terus Benahi Penggarap Liar, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan LMDH Akan Terus Dilakukan

Blitar,mitratoday.com – Perhutani Blitar menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tebu Existing Tahun 2023.

Acara dihadiri oleh LMDH, Perwakilan Perhutani Jawa Timur, sejumlah Pabrik Gula se-Jatim, Koperasi Jawa Timur, Perbankan Nasional, Kejaksaan, Kepolisian.

Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se-Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo digelar di objek wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu (13/9/2023).

ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut menjelaskan, agenda hari ini adalah membahas sekaligus menandatangani PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo.

“Poin-poin krusial yang perlu diperhatikan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ini adalah pertama kesepakatan pembangunan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi. Tadi sepakat tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar,” ucap Muklisin.

Selain itu, lanjutnya, dalam PKS ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung. Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami pokok tanaman kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain.

“Yang terpenting adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen. Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak, dan Ini adalah bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” Jelas Muklisin.

“Setelah ini kita akan lakukan di beberapa wilayah lainnya akan seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya dan tempat-tempat lainnya,” ujar ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut.

Di lokasi yang sama Kejaksaan Negeri Blitar yang diwakili Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro mengatakan, Kejaksaan sejak awal telah bekerja sama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar.

Dikatakannya, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

“Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS seperti hari ini, lalu apa saja klausulnya. Kalau nanti ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses. itu,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.

Pewarta : Novi 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button