Batam,mitratoday.com – Peredaran rokok Menchester yang tidak memiliki pira cukai (ilegal) makin hari semakin marak di ingkungan masyarakat Kota Batam.
Saat ini rokok ilegal di kota Batam semakin tak terbendung peredarannya, karena para cukong merasa aman. Kalau kita telusuri seluruh pelosok kota Batam, hampir seluruh warung, baik warung kecil dipinggir jalan maupun toko yang tergolong besar menyediakan rokok ilegal.
Pengusaha Rokok ilegal bermerek “Manchester” terkesan merasa aman sehingga peredarannya sangat luar biasa, padahal jelas-jelas hal ini sangat merugikan Negara kerena tidakĀ membayar pajak.
Jelas-jelas bahwa dengan beredarnya rokok yang tidak memiliki pita cukai ini sangat merugikan negara artinya Pengusaha rokok tanpa pita cukai ini melanggar undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi “menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Ancaman berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku. Hal ini penting dilakukan mengingat rokok yang tidak memiliki pita cukai (ilegal) merugikan negara serta menantang undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia.
Disaat awak media konfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah melalui no WhatsApp nya menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di tahun 2021 sudah dilakukan penindakan sebesar lebih dari 75 juta batang.
“Sedangkan untuk tahun 2022 dalam kurun waktu 5 bulan belakangan ini, sudah lebih dari 900 rb batang, memang ditemukan rokok ilegal pada saat melalukan razia. Apabila sudah masuk ke 1 tempat, tempat lain sudah langsung mengamankan rokok ilegal tersebut,” Jelas Rizki.
Untuk itu perlu strategi dan kolaborasi dengan aparat lain dan hal itu sudah menghasilkan tangkapan-tangkapan. Untuk rokok-Rokok yang diduga berasal dari Jawa, unit pengawasan sudah melakukan kerjasama dengan kantor yang ada disana.
“Sekedar info bahwa ada laporan dari pabrikan rokok Batam yang melaporkan bahwa produkĀ mereka dipalsukan, dan saat ini msh dlm proses. Agak sulit memang membasmi rokok tersebut jika permintaan selalu ada,” jelas Rizki.
Pola pemasaran konsinyasi yang hanya ditaruh sedikit di warung2, gudang sangat dirahasiakan, tingkat permintaan yg tinggi sehingga suplay tetap berjalan.
“Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak bahwa dengan membeli rokok dengan pita cukai, kita sedang membantu negara untuk pembangunan dan subsidi-subsidi yang diperlukan,” kata Rizki”
Untuk itu, namanya di duga kan harus di buktikan, pembuktian kan perlu alat bukti.
“Kalau untuk yang beredar kita tekan dengan operasi cukai, ini sudah berjalan, jika ada info gudang dari masyarakat yang disinyalir menimbun rokok ilegal, informasikan ke kami, biar ditindak lanjuti. saat ini pengenaan pidana adalah opsi terakhir, dan saat ini lebih ke denda.” Tutup Rizki.
Pewarta : YanuardZ