Malang

Percepat Penerbitan PBG dan SLF, DPUPRPKP Kota Malang Siapkan Help Desk

Malang, mitratoday.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar Sosialisasi teknis dan desk konsultasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula DPUPRPKP, Jl. Bingkil No.1, Kota Malang, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada 12-13 November tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Ade Herawanto.

Ir. Ade Herawanto mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang terdiri dari para ahli dari perguruan tinggi atau praktisi bangunan gedung yang bersertifikat.

Sam Ade begitu dia disapa mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna membantu para pemohon PBG dan SLF yang permohonannya macet dikarenakan para pemohon kurang mengerti dan memahami persyaratan dalam pengajuan penerbitan PBG maupun SLF.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 yang terbit di akhir tahun 2021, IMG dihapus, digantikan PBG dan SLF yang kemudian disamakan semua seluruh Indonesia. Kemudian persyaratan pelayanan kajian tehnis di seluruh Indonesia melalui sistem SIMBG.

Sejak terbitnya perubahan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dengan sistim pelayanan SIMBG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang disamakan seluruh Indonesia.

“Hingga sekarang, ternyata banyak sekali permasalahan yang terjadi di seluruh Indonesia bahkan di Kota Malang, banyak yang tidak paham baik dari pemohon ataupun masyarakat maupun dari aparat tingkat kota seperti kami tentang tata cara dan teknis,” ungkapnya.

Dengan adanya desk konsultasi, diharapkan para pemohon dapat menyampaikan keluhan dan pihak DPUPRPKP dapat membantu memberikan pemahaman terkait persyaratan-persyaratan dalam SIMB sehingga para pemohon dapat segera melengkapi segala kekurangannya hingga dapat mempercepat penerbitan PBG dan SLF.

“Diharapkan nanti di bulan Desember telah selesai. Ada sekitar 1200 pemohon yang belum selesai, sehingga diawal tahun 2025 tidak ada permasalahan lagi. Ini bagian dari program percepatan. Harapannya dapat meningkatkan efisiensi dan memperbaiki layanan kepada masyarakat,” ujar Sam Ade.

Sementara itu Sumiati koordinator SIMBG bahwa pihaknya akan memberikan tutorial terkait sistem sehingga bisa teruploud semua pemohon.

“Kita mengadakan desk ini lebih ke tehknis sehingga akan lebih mudah kendala yang sering muncul bagi pemohon antara lain seperti Gambar, Dokumen Kajian, Perhitungan Struktur. jadi makanya ada DESK sosialisasi ini kami akan bantu,” ungkapnya.

Salah satu Tim Profesi Ahli (TPA) Malang, Ir. Suryo Widodo mengatakan bahwa bahwa PBG maupun SLF merupakan sebuah hal yang penting, sebagai syarat dalam pendirian sebuah gedung.

“Dokumen tersebut tentunya dari segi kebermanfaatan, khususnya untuk keamanan sangatlah penting. Keandalan gedung terujui melalui pengaturan dan pembinaan secara administratif maupun secara teknis. Bahkan, dalam pengujiannya melibatkan banyak pihak-pihak terkait,” kata Suryo Widodo.

Hal ini tentunya tak lain untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya PBG dan SLF dan masyarakat pun kian memahami bagaimana kepengurusan dokumen tersebut.

“Semoga sosialisasi Sosialisasi Teknis dan Desk Konsultasi Mekanisme dan Tata Cara Pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya masyarakat lebih memahami pentingnya PBG dan SLF,” pungkasnya. ( Aril Mt )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button