Blitar,mitratoday.com – Beberapa Perangkat Desa di Kabupaten Blitar mengeluh dan resah akibat siltap Perangkat Desa dan operasional pemerintah Desa untuk sampai bulan Agustus ini belum dibayarkan.
Siltap perangkat desa dan operasional pemerintah desa itu terdapat di dalam Anggaran Dana Desa (ADD).
Ketika hal ini ditanyakan Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo Yudo Prasetiono atau akrab dipanggil Bagas menjelaskan bahwa terlambatnya siltap Perangkat Desa yang sampai saat ini masih belum dibayar tentunya sangat mempengaruhi perangkat desa.
“Perangkat Desa juga mempunyai keluarga, maka otomatis hal ini juga membuat sejumlah Perangkat Desa ini harus berpikir untuk mencari cara lain mendapatkan penghasilan kalau benar seperti itu tentu akan berdampak pada kinerja mereka di Desa,” ucap Bagas Kades Karangsono, Kamis (15/08/2024).
Bagas yang juga Ketua Ormas Radja Blitar Raya ini menambahkan, bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi. Namun kepala dinas PMD tersebut memberikan jawaban untuk menunggu dulu pencarian siltap ke kas desa.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi saat di konfirmasi melalui hubungan telepon menjelaskan Kamis (15/08/2024), bahwa memang ada keterlambatan pembayaran siltap untuk Perangkat Desa. Hal ini disebabkan karena masih menunggu data pembayaran dari BPJS kesehatan yang ada di Kediri.
“Siltap Perangkat Desa memang belum dibayarkan karena masih menunggu data pembayaran BPJS kesehatan untuk perangkat desa semuanya. Karena anggaran BPJS kesehatan sendiri 4 persen dibiayai APBD dan 1 persen dari ADD,” Kata Bambang.
Bagas sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh kepala dinas PMD bahwa alasan keterlambatan pembayaran siltap perangkat desa tersebut karena menunggu data pembayaran BPJS kesehatan.
Dalam pelaksanaanya pembayaran premi asuransi BPJS Kesehatan akan dilakukan dengan mekanisme intercept (pemotongan) terhadap bagian penerimaan yang bersumber dari ADD hak masing-masing Desa berdasarkan rencana kebutuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai data kepesertaan bagi Kepala Desa dan Perangkatnya Desa, sebagaimana diamanatkan SE Mendagri Nomor 440/2857/SJ tanggal 14 April 2020 tentang Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pewarta : Novi