Peran Polri Amankan Program Bansos,11 Provinsi Wilayah III Timur Jalin Kerjasama 3 Pilar
Jakarta,Mitratoday.com-Kegiatan bimbingan pemantapan pendamping kube penanganan Fakir Miskin wilayah III tahun 2019 diselenggarakan di Krakatau Ballroom Mercure Ancol Jakarta pada hari Kamis (20/06/2019).
Kegiatan dilakukan oleh Kementrian Sosial,Dirjen penanganan Fakir Miskin, Direktorat penanganan Fakir Miskin wilayah III.
Pendamping kube dari wilayah III yang hadir dalam acara berasal dari 11 Provinsi,73 Kabupaten/Kota diantaranya dari Jawa Timur,Seluruh Sulawesi, Maluku,Maluku Utara, Papua,Papua Barat, pendamping kube merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pengelolahan usaha yang akan dilakukan oleh keluarga penerima mamfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup sehari-hari dan dalam menjalankan tugas pendampingan diberikan honor yang tidak melebihi UMR sehingga kinerja kerja termasuk salah satu kegiatan sosial.
Turut hadir dalam acara Brigjen Pol Drs.Ricky F Wakanno (Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri) mewakili Irjen Pol Drs.Muktiono ,SH,MH (Koorsahli Kapolri selaku Kasatgas Bansos) sebagai Narasumber.
Brigjen Pol Drs.Ricky F Wakanno menyampaikan bahwa Program kegiatan Kementrian Sosial Wilayah III ini harus tepat sasaran tanpa ada penyelewengan sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang kurang mampu dan keterbatasan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat Apresiasi sekali dan dukung penuh agar bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.” Ujar Ricky F Wakanno.
Polri dengan adanya Nota Kesepahaman ini berharap di 2019 ini selalu adanya bekerja sama. Bersama menjunjung tinggi Kesejahteraan Masyarakat tdk mampu melalui Prinsip 6 Tepat (Sasaran, Waktu, Jumlah, Kualitas, Jenis dan Cara) di desa/Kelurahan.
Para peserta sebagai Tenaga Pendamping atau Sukarelawan di 11 Provinsi Wilayah III Timur mampu bekerjasama dengan 3 Pilar Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan Lurah/Kades meniadakan Penyimpangan Prilaku Buruk yang merugikan masyarakat. Buat yang terbaik jangan sebaliknya maka akan berurusan Hukum Pidana alias kurungan Penjara.
(Yustaf Siki)