BlitarDaerah

Penyelesaian Kasus Perkebunan Karangnogko Desa Mondagan Memasuki Final Dengan Penyerahan Sertifikat Redistribusi

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com – Penyelesaian Terkait Tanah perkebunan di Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar memasuki babak final yaitu akan diserahkannya sertifikat kepada warga yang Insya Allah akan di serahkan akhir tahun 2021 ini secara simbolis dan bertahap.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Blitar, Adi Andaka pada mitratoday.com Jum’at (24/12/2021) di ruang kerjanya.

“Kasus perkebunan Karangnongko itu mulai 1999, jadi hampir 22 tahun dan Alhamdulillah kita semua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria  mengambil sikap bahwasanya Pemerintah harus hadir.” Ujarnya.

Dalam arti semua regulasi kita ikuti, permasalahan kita selesaikan sambil jalan, dan kita harus berpihak kepada masyarakat. Sehingga kegiatan redistribusi tanah ex Perkebunan Karangnongko dari Pemilik HGU lama menyerahkan kurang lebih total 223 Hektar, dari jumlah itu 90 Hektar di jadikan HGU oleh PT Dewi Sri lagi, sedangkan yang 133 Hektar akan di Redis ke masyarakat sekitar (pemohon) bersama Pokmas, panitia setempat yang di bentuk oleh Kepala Desa,” jelas Adi Andaka.

Selanjutnya ia sampaikan bahwa pada Bulan Oktober 2021 kemarin sudah di lakukan pengukuran oleh BPN, kemudian proses berjalan, lalu sudah dilaksanakan sidang Land reform yang langsung di pimpin oleh Bupati.

“Dan saat ini sudah keluar SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah yang di kuasai langsung oleh Negara menjadi tanah Obyek Redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur,” jelas Adi Andaka.

Dijelaskannya bahwa dalam SK tersebut penetapannya luas tanah tersebut akan di bagi menjadi 839 bidang dan rencananya sebelum akhir tahun 2021. Akan ada penyerahan secara simbolis sertifikat redis kepada masyarakat, dan Ketua Harian GTRA akan melaporkan kepada Bupati Blitar, nanti petunjuk Bupati seperti apa.

“Nanti jika di bawah ada gugatan ya silah kan, gugatan tetap berjalan, dan penyelesaian ini tetap berjalan. Ini merupakan suatu sikap keberanian dari Tim GTRA Kabupaten Blitar dan ini harus selesai karena sudah di biayai oleh negara melalui APBN,” terang Adi Andaka.

Terkait nama-nama penerima sertifikat nanti, Adi Andaka mengatakan bahwa tim GTRA menerima pengajuan atau permohonan dari panitia atau Pokmas, dan tanggung jawab mutlak BPN sebagai penerbit pelaksana regulasi atas perintah dari Presiden kaitan dengan pemberian tanah kepada warga masyarakat dalam rangka penyelesaian agraria Nasional, dan panitia sebagai penanggung jawab mempunyai wewenang penuh, sedangkan supervisi BPN.

“Ini akan di berlakukan kepada perkebunan-perkebunan yang lain, dan Penyelesaian redustribusi perkebunan Karangnogko sebagai starting poin. Kita dari Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai fasilitasi ini harus berjalan dengan kondusif dengan nyaman seandai nya ada yang tidak puas salurannya. Jadi masing-masing punya hak dan kewajiban,” ungkap Adi Andaka.

Terakhir ia sampaikan bahwa menurut data permasalahan tanah obyek reform agraria 90 persen lebih ada di Jawa Timur.

“Dari 90 persen itu paling besar di Blitar, dan ini menjadikan komitmen Bupati sebagai pimpinan daerah bersama komponen yang lain, bagaimana kita hadir di sini untuk menyelesaikan  agar ada kejelasan dan kepastian hukum.”  Tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

One Comment

  1. Terus putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan sudah di eksekusi mau dijadikan apa pak ? Di pakai apa tidak jika tidak umum kan pak ? Jadi saya tidak berharap lagi terhadap penegakan hukum. Kalau pejabat tidak patuh hukum lalu saya harus patuh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button